Miris! Ratusan Hektar Lahan Pemprov Sumbar di Air Runding Masih Dikuasai Oknum

banner 468x60

Pasaman Barat Info86NewsCom Kondisi memprihatinkan terjadi di wilayah UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Kecamatan Koto Balingka. Dari total lahan seluas 1.000 hektare, sebanyak 500 hektar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namun hingga saat ini sebagian besar masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Hal tersebut terungkap jelas dalam kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan Ketua Komisi II/Ketua Fraksi Gerindra, Khairuddin Simanjuntak, bersama jajaran eksekutif di lokasi tersebut.

Hanya 50 Hektar yang Terkelola Baik

Dalam keterangannya, Khairuddin Simanjuntak yang akrab disapa Juntak menyayangkan kondisi tersebut. Menurut data yang dihimpun, dari 500 hektar lahan milik Pemprov Sumbar, baru sekitar 50 hektar yang terdata dan dikelola secara resmi. Itu pun belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara maksimal karena masih ada yang tergerus penguasaan oknum.

“Dari 500 hektar milik Pemprov, baru 50 hektar yang terdata, dan itu pun belum sepenuhnya dikuasai pemerintah. Ini sangat merugikan daerah,” ungkap Juntak.

Ia menegaskan bahwa aset yang terbengkalai dan dikuasai pihak lain ini sebenarnya menyimpan potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, kontribusi dari UPTD ini dinilai masih sangat minim.

“Potensinya sebenarnya sangat besar, tapi karena belum dikelola optimal, kontribusinya ke PAD belum signifikan. Oleh karena itu, lahan-lahan ini harus segera kita kembalikan ke pangkuan pemerintah,” tegasnya.

Untuk merebut kembali aset tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret dan tegas. Koordinasi intensif akan dilakukan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pemangku kepentingan lainnya demi penyelesaian status lahan.

Siapkan Payung Hukum

Sementara itu, Asisten III Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, memaparkan detail pembagian lahan di kawasan tersebut. Total luas wilayah mencapai 1.000 hektare, terbagi menjadi 500 hektar milik Pemkab Pasaman Barat dan 500 hektar milik Pemprov Sumbar.

“Kita akan siapkan payung hukum yang kuat. Penertiban ini akan dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat agar aset bisa kembali dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Medi.

Senada dengan itu, Evi Yandri Rajo Budiman menambahkan bahwa saat ini DPRD bersama tim ahli sedang melakukan kajian mendalam terhadap potensi PAD dari seluruh UPTD. Upaya pengembalian aset di Air Runding menjadi prioritas utama dalam upaya menggenjot pendapatan daerah.

Jurnalis: Abdi Novirta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *