Miris Sudah Mengakar Dan Menjadi Budaya Nomor kontak Selalu Diblokir Ditelefon Sangat Susah Dikalangan Para Pejabat Diinstitusi Kepemerintahan

banner 468x60

Miris Sudah Mengakar Dan Menjadi Budaya Nomor kontak Selalu Diblokir Ditelefon Sangat Susah Dikalangan Para Pejabat Diinstitusi Kepemerintahan

( Ciamis ) – Info86news com – Sabtu ,13/6/2026 – Bagusnya gedung RSUD Kawali setelah di renovasi dan di cat menjadi daya tarik untuk warga berobat ataupun yang ingin dirawat.

Tapi yang terlihat sangat baik dari luar,tapi di dalamnya tidak sama baiknya.Kurangnya pelayanan dan tidak ramahnya pejabat yang ada di dalamnya.

Sangat Miris ketika awak media dan tim berkunjung hari Selasa tgl.9/6/2026,dibuat seperti bola ping pong.

Yang seharusnya tugas seorang Security/Satpam sebagai keamanan disebuah lembaga harus mengikuti aturan yang mengajarkan kebohongan,bukan di ajarkan kejujuran dan kebaikan,terkadang membuat mereka sendiri menjadi bingung.

Mereka harus menjadi garda terdepan untuk menutupi kebohongan atasannya,dan hancurnya nilai ibadah nya.

Kejujuran dan hati yang tulus serta niat yang baik akan tergores oleh perilaku lingkungan,
yang toxic.

Terkadang kita sebagai warga masyarakat ataupun lembaga dibuat bingung dengan keadaan sistem di institusi pemerintahan.

Kita sebagai mitra di lembaga media harus menggunakan kode etik, berlaku sopan santun,beretika,dan beradab,tapi yang menjadi panutan mengajarkan diluar itu.

Ada apa sebenarnya didalam institusi kepemerintahan,yang katanya ingin bersilaturahmi,menjadi mitra agar terjalin hubungan simbiosis dan mutualis antara mitra dengan mitranya.

Lembaga media adalah pilar negara ke 4 di antara Eksekutif,Legislatif,dan Yudikatif.Kita tidak bisa berjalan sendirian tanpa adanya komunikasi dan koordinasi diantara lembaga.

Institusi pemerintah juga adalah sebuah lembaga yang memiliki kode etik,aturan dan hukum di dalamnya,sama hal nya dengan kami dilembaga media pun.

Sudah jelas pasal dan per undang-undangan yang dibuat oleh negara untuk lembaga media.

Pasal 18 ayat (1):Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

#By Narasi Jurnalis:( Ara Sunara)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *