Misteri Napi Kabur Humas Lapas Intervensi Chat Wartawan : Bapak Punya Ini Izin ?

banner 468x60

Sumatra Utara Batu Bara, Media Info86News.Com Kasus kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini menjadi misteri pembahasan publik dan sorotan luas. Selain dugaan lemahnya sistem pengamanan di dalam lapas, polemik baru juga muncul setelah tim humas lapas diduga adanya tudingan intervensi tugas jurnalistik mempertanyakan hak wartawan dalam pemberitaan peristiwa tersebut.

Tahanan bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, diketahui sempat kabur melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Informasi tersebut yang diperoleh menyebutkan, saat kejadian pintu pos pengamanan keluar masuk atau pos Warsik diduga dalam kondisi kosong dan lengang sepi, sehingga tahanan memanfaatkan situasi tersebut untuk kabur dari area lapas.

Peristiwa ini memicu desakan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kelalaian petugas serta lemahnya pengawasan internal di Lapas Labuhan Ruku.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga diminta turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran pejabat hingga petugas jaga yang bertugas saat insiden berlangsung.

Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, saat dikonfirmasi wartawan di depan gerbang lapas sekitar pukul 00.30 WIB menjelaskan, tahanan tersebut sebelumnya mengeluhkan sakit demam dan dibawa ke klinik lapas untuk mendapat penanganan medis
“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Menurut Frengky, tahanan sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB dan dibawa kembali ke dalam lapas.
Namun polemik tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah awak media mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke area lapas saat hendak melakukan peliputan dan konfirmasi langsung terkait insiden tersebut.

Petugas keamanan di pos Warsik menyebut larangan itu merupakan instruksi atasan dengan alasan siapa pun yang tidak memiliki kepentingan tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas.

Ironisnya, di saat bersamaan sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku terlihat berada di dalam area lapas, termasuk Kapolsek, Kanit Intelkam dan beberapa personel lainnya.
Setelah berita mengenai kaburnya tahanan tersebut diterbitkan oleh sejumlah media online, tim humas Lapas Labuhan Ruku disebut merasa keberatan atas pemberitaan yang sudah tayang.

Bahkan, salah seorang wartawan mengaku menerima pesan WhatsApp dari oknum humas lapas yang berbunyi, “Bapak punya izin ini untuk memberitakan”?
Pesan tersebut dinilai sejumlah kalangan pers berpotensi menimbulkan kesan citra profesi jurnalis dihalang-halangi sebagai tugas jurnalistik serta mencederai kode etik jurnalistik kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalangan jurnalis menilai, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan berdasarkan fakta di lapangan.

Sikap yang terkesan mempertanyakan izin pemberitaan juga dinilai dapat memunculkan persepsi negatif terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan insan pers. Publik mendesak agar dilakukan evaluasi total, tidak hanya terhadap sistem keamanan lapas, tetapi juga terhadap pola komunikasi dan transparansi informasi kepada media sebagai mitra kontrol sosial. (Informasi Napi Kabur Dari Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara Yang Di Himpun Langsung Oleh Tim Penasehat Hukum Media Info 86 News Com) Bapak Ismail Sitompul ,SH, MH, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni ,SH, Dan Ibuk Asli Yanti ,SE)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *