Nusron Wahid Minta RTRW Provinsi Jadi Acuan Kabupaten/Kota

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta, Kamis (19/2/2025) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota guna mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta,” ujar Nusron Wahid.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen RTRW dengan persentase minimal 87 persen.

“Masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” katanya.

Menurut Nusron, perbedaan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi digunakan skala 1:250.000, kabupaten 1:50.000, dan kota 1:25.000. Sementara skala lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Dengan demikian, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan RTRW yang telah memperoleh Persub akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk,” ujar Yulius.

Penyerahan Persub tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Gubernur Sulawesi Utara sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *