Oknum Polisi Perwira Polda Sumsel Dilaporkan, Dugaan Pemerasan Mencuat dalam Penanganan Perkara

banner 468x60

Oknum Polisi Perwira Polda Sumsel Dilaporkan, Dugaan Pemerasan Mencuat dalam Penanganan Perkara

( PALEMBANG, SUMSEL ) — Info86News.com Rabu.23/09/2026/-Dugaan pemerasan dalam proses penanganan perkara di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mencuat setelah seorang warga asal Kota Batam, Kepulauan Riau, Hanjono Susanto, resmi membuat laporan polisi terhadap seorang anggota kepolisian berpangkat AKP berinisial Taufik Ismail.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, Hanjono melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkara Sebelumnya Dilimpahkan ke Polda Sumsel

Berdasarkan uraian dalam STTLP yang disampaikan pelapor, perkara yang menjadi latar belakang laporan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Polda Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 31 Juli 2024.

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumsel disebut menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Dalam proses penanganannya, pelapor menyebut penyidik meminta pertemuan di Batam karena Hanjono tidak dapat hadir langsung ke Polda Sumsel di Palembang.

Pertemuan tersebut menurut uraian laporan berlangsung pada 18–19 September 2024 di Batam.

Pelapor Dalilkan Adanya Permintaan Sejumlah Uang

Dalam laporannya, Hanjono mendalilkan adanya permintaan biaya perjalanan dan akomodasi bagi penyidik bersama sejumlah rekannya.

Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang saku sebesar Rp10 juta secara tunai.

Selain itu, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terdapat pula permintaan pembiayaan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum rombongan kembali ke Batam dan selanjutnya menuju Palembang.

Dugaan permintaan uang tersebut kemudian disebut kembali terjadi sekitar awal hingga pertengahan November 2024.

Kali ini, pelapor mengaku dimintai uang sebesar Rp75 juta yang menurut laporan dikaitkan dengan kebutuhan penanganan perkara, termasuk biaya ahli pidana, ahli perdata dan perjalanan.

Rp75 Juta Disebut Diserahkan di Jakarta

Hanjono dalam laporannya menyatakan uang sebesar Rp75 juta kemudian diserahkan pada Rabu malam, 11 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam uraian laporan, uang tersebut disebut diserahkan kepada anak buah pihak yang dilaporkan dan berlangsung di hadapan pihak yang dilaporkan.

Pelapor juga menyatakan memiliki sejumlah bukti pendukung yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tersebut.

Bukti yang disebut antara lain foto uang, percakapan terkait permintaan uang serta rekaman suara keterangan pelapor. Bukti-bukti tersebut diklaim telah dilampirkan dalam laporan polisi.

Minta Dugaan Diproses Sesuai Hukum

Hanjono menyatakan dana yang disebut diminta untuk kebutuhan penanganan perkara tersebut hingga kini belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkannya.

Atas dasar itu, ia kemudian mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan dan membuat laporan resmi agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

STTLP tersebut ditandatangani pelapor dan diketahui petugas SPKT Polda Sumsel pada 31 Agustus 2026.

#By Narasi.( Tim.Jefri )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *