PASAMAN BARAT Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian komponen alat berat berinisial YA (22), warga Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB

Berdasarkan keterangan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat itu, korban Handro Donal mendapati panel dan elektrik komputer milik alat berat (ekskavator) yang terparkir di lokasi telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pasaman Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang berkembang, petugas melacak keberadaan pelaku yang diketahui berniat menjual barang curiannya di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas menyita barang bukti berupa satu unit panel dan satu unit elektrik ekskavator. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Sumber: pasamanbarat.sumbar.polri.go.id / Abdi Novirta )










