Parah Vendor Fiber Optic Starlite PT.Solusi Sinergi Digital Tbk Curi Star Sekaligus ilegal Dan K3 Diabaikan

( Ciamis ) – Info86news.com – Sabtu ,07/11/2026-Bagaimana Pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis,PPK Provinsi,Balai Besar Kementrian Provinsi(KOMDIGI).
Masih ingatkah Insiden kecelakaan Tragis yang terjadi di Jl.Ir.H.Juanda daerah Sikuraja Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat,Yang masih hangat Tanggal 4 November 2026 yang masih terngiang.
Karena pekerjaan dimalam hari tanpa SOP yang jelas dan ilegal, sebagian K3 diabaikan.Mengakibatkan 5 orang pekerja dengan tidak sengaja,sedang memasang tiang,tiangnya bersentuhan dengan listrik tegangan tinggi(Sutet)dan terpental.
Mengakibatkan 1 orang meninggal dunia,1 luka berat dan yang lain luka ringan dan semua di rawat dirumah sakit.Apakah dengan kejadian tersebut akan dibiarkan pekerjaan terus terulang dimalam hari,karena pekerjaan malam hari resiko dan konsekuensinya sangat fatal.
Vendor penanaman tiang fiber optic tersebut PT.Remala Abadi Tbk yang alamatnya Desa.Cicapar,Kecamatan Banjarsari,dalam kecelakaan insiden tersebut pekerja berasal dari Majenang.
Dalam Insiden tersengat listrik tersebut yang meninggal dunia bernama mas.pendi yang kebetulan seorang pengawas lapangan yang baru(Waspang),penanggung jawabnya mas.Tanjung.
Curi Start Serta ilegal Plus Tidak Memakai K3, Pekerjaan Penanaman Tiang Fiber Optic (FTTH) Di Malam Hari PT. Solusi Sinergi Digital Tbk(Starlite WIFi), Sudah Melanggar Aturan Dan Ketentuan Hukum Yang Ada Di NKRI
Pekerjaan penanaman tiang Starlite layanan internet fixed broadband berbasis fiber optic(FTTH) yang berlokasi di jalan raya imbanagara,Jalan raya nasional III akses jalur Ciamis-Cikoneng-Tasik.
Penanaman tiang tersebut dilakukan dimalam hari tanpa menggunakan APD/K3 lengkap,dengan menggunakan mobil SS bak berwarna hitam, dengan nomor polisi D 8693 WD,dan berdomisili di daerah Baregbeg.
Bagi perusahaan yang mengabaikan penerapan sistem manajemen APD/K3 (SMK3)kepada para pekerjanya ada sanksi Pidana dan Denda:
-UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(Pasal 183 – 189):Pelanggaran Ketentuan K3 yang memicu kecelakaan atau mengabaikan norma ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi denda mulai dari Rp.100 juta, hingga Rp.500 juta serta ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan.
Jika kelalaian berakibat pada kecelakaan kerja fatal atau hilangnya nyawa pekerja,penanggung jawab atau pemilik usaha dapat dijerat dengan proses pidana umum.
Pekerjaan kontruksi atau penggalian tiang pada malam hari yang menimbulkan suara bising dan mengganggu jam istirahat warga sekitar melanggar hukum pidana.
-Dasar Hukum: Pasal 265 UU No.1 Tahun 2023(KUHP Baru).
-Sanksi: Pidana denda kategori II,yaitu maksimal Rp.10 juta.
Sanksi penyerobotan lahan tanpa izin warga:
-Dasar Hukum:Pasal 13 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Warga berhak menuntut ganti rugi materiel atas kelalaian penyedia jaringan yang merusak lahan(Pasal 15 UU No.36/1999.)
Dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum(PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, tidak diperbolehkan lagi untuk pemasangan tiang atau kabel fiber optic udara,dikarenakan mengganggu estetika tata ruang dan membahayakan pengguna jalan kaki ataupun kendaraan.
Khusus Jawa Barat pekerjaan fiber optik akan menggunakan sistem darat/tanam pemasangan nya.Karena akan lebih tertata rapi kesannya,dan tidak mengganggu lingkungan,estetika tata ruang,pejalan kaki dan pengguna kendaraan.Apabila bagi pemilik perusahaan yang nakal akan ada sanksi tegas yang didapat,ujarnya.
#By Narasi Jurnalis:( Ara Sunara )
@Https//Info86News.com










