Pemda Tanimbar Finalisasi Tata Batas Lahan OLNG Blok Masela

banner 468x60

http://info86news.com | Tanimbar – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Provinsi Maluku menggelar rapat pembahasan hasil penataan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Yamdena Selatan untuk pembangunan Onshore Liquified Natural Gas (OLNG) atau kilang pencairan gas alam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela.

Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Kepulauan Tanimbar, Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Kamis (7/5/2026), dan dihadiri langsung Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BPKH Wilayah IX Maluku Suleman Patiung didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Basyuni Thahir.

Rapat turut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Pengelola Hutan Lestari Wilayah XVI, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, BPKH IX Maluku, Bapperinda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kantor Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Tanimbar Selatan, SKK Migas, INPEX Masela Ltd., hingga pihak perusahaan pelaksana.

Pembahasan dilakukan untuk mempresentasikan hasil penataan batas kawasan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama SKK Migas dan INPEX Masela Ltd. sebagai bagian dari percepatan pembangunan proyek strategis nasional di sektor energi.

Hasil penataan batas menunjukkan luas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi mencapai 662 hektare, dengan realisasi tata batas seluas 660,84 hektare dan panjang trayek 15.363 meter di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Kepala BPKH Wilayah IX Maluku Suleman Patiung mengatakan penataan batas tersebut menjadi tahapan penting dalam mendukung kelancaran pembangunan fasilitas OLNG Blok Masela.

“Rapat ini bertujuan mempresentasikan hasil penataan batas oleh panitia kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan pihak INPEX Masela Ltd. bersama SKK Migas,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan hasil tata batas oleh seluruh panitia yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SKK Migas dan INPEX Masela Ltd.

Penataan batas kawasan tersebut menjadi langkah penting dalam percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional Blok Masela guna mendukung penguatan ketahanan energi nasional.(rls:tanimbar.go.id/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *