Salah satu warga jorong batang kundur menghubungi awak media melalui telepon selurnya menerangkan bahwah pertambangan emas ilegal (peti) di daerah hutan lindung di jorong Bantang Kundur disungai belakang rumah warga sudah meresahkan masyarakat setempat
Pada Hari Minggu Tanggal 16/09/2024,wartawan Info86News.com langsung terjun ke lokasi tambang yang berlokasi di jorong batang kundur dan jorong sunuangon di saat awak media sampai di lokasi tambang wartawan info86news.com berbincang bincang sambil ngopi bersama para pekerja tambang yang paling mengherankan awak media para pekerja tambang cuek dan tidak peduli sama sekali kedatangan awak media, yang datang. wartawan bebas mengambil photo dan video di lokasi tambang di saat mereka beroperasi menggunakan alat berat Skapator dalam pantaun awak media satu alat skapator karyawan yang siap menyaring di bawah tumpukan krikil jumlah karyawan yang terpantau awak media sekitar 20 orang
Disepanjang sungai di jorong batang kundur dan sunuangon kurang lebih tiga kilo meter sudah rusak parah penuh dengan lubang seperti kolam ikan di khawatirkan jorong batang kudur dan Jorong Sinuangon akan di landa Banjir dan kemungkinan akan akan merembet ke lokasi perkampungan warga lainnya akibat ulah penambang emas ilegal (peti) yang tidak bertanggung jawab kawasan tersebut diduga dikuasai oleh sekelompok orang yang berkantong tebal yang dianggap tidak mementingkan masyarakat banyak dan diduga pelaku hanya mementingkan untung belaka, akibat ulah penambang hutan lindung di dua koto rusak parah dan di perkirakan hutan lindung sudah di garap kurang lebih sekitar puluhan hektar
Salah satu warga batang kundur yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan ke awak media peserta anggotan yang penambang emas ilegal diperkirakan mencapai 80 orang, diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung di Dua Koto.
Praktik penambangan tanpa izin ini melanggar regulasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2021 tentang perubahan 2009 tentang pertambangan.
Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan penegakan hukum.( Tim )