Pengadilan Negeri Manado Tetapkan Gugatan Perdata Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd Gugur, Tergugat Pilih Tak Banding

banner 468x60

Pengadilan Negeri Manado Tetapkan Gugatan Perdata Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd Gugur, Tergugat Pilih Tak Banding

( Manado ) – Info86News.com – Rabu.06/05/2026/-Setelah proses persidangan yang tidak berlanjut hingga tahap pembuktian pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado secara resmi menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan gugur dalam perkara perdata Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd. Putusan tersebut dikeluarkan pada 17 Juni 2025 dan telah diberitahukan secara sah kepada pihak tergugat melalui relaas pemberitahuan oleh Juru Sita Pengadilan. Gugatan yang diajukan oleh Buang Feri Sineke sebagai Penggugat terhadap Naldo Sumesey dan pihak lainnya sebagai Tergugat pun dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih mendalam.

Keputusan hakim ini memiliki landasan yuridis yang kuat dalam Pasal 124 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa dalam acara perdata, apabila pihak Penggugat atau Kuasanya yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, maka gugatan dianggap gugur (verzochte instantie) serta Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan ini sekaligus menandakan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diperiksa secara kontradiktur lebih lanjut oleh majelis hakim.

Pasca putusan, pihak tergugat diberikan hak hukum untuk menempuh upaya banding jika merasa keberatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 199-205 RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) yang masih berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Madura, jangka waktu pengajuan banding adalah 14 hari kalender terhitung sejak putusan diumumkan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang berakhir, pihak Naldo Sumesey selaku tergugat tidak mengajukan pernyataan banding. Keheningan hukum ini memiliki konsekuensi signifikan terhadap status putusan.

Dengan tidak digunakannya hak banding oleh tergugat dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd yang menyatakan gugatan gugur tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Hal ini sesuai dengan prinsip ne bis in idem yang melarang pengajuan perkara yang sama untuk kedua kalinya, di mana suatu perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan karena dianggap telah selesai dan mengikat secara hukum.

Bagi pihak tergugat, kekuatan hukum tetap dari putusan ini membawa angin segar dan memberikan kepastian hukum yang telah lama dinanti. Dengan dinyatakannya gugatan tersebut gugur, Tergugat Naldo Sumesey serta pihak lainnya bebas dari segala tuntutan hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam perkara ini tanpa harus melalui proses pembuktian yang panjang dan melelahkan. Kepastian hukum ini merupakan implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Namun, di sisi lain, kondisi ini menjadi pukulan telak sekaligus pelajaran berharga bagi Penggugat Buang Feri Sineke. Selain keinginannya untuk memperjuangkan hak melalui jalur hukum kandas di tengah jalan, ia juga diharuskan menanggung beban biaya perkara yang timbul akibat gugur gugatannya. Berbeda dengan putusan verstek yang merugikan tergugat yang mangkir, di sini kerugian prosedural justru menimpa penggugat karena ketidakhadiran atau ketidaksempurnaan proses dari pihak penggugat itu sendiri di persidangan.

Putusan ini menegaskan kembali disiplin ketat dalam Hukum Acara Perdata Indonesia yang mengatur konsekuensi gugurnya perkara karena ketidakhadiran Penggugat tanpa alasan sah. Pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi hak seseorang untuk mencari keadilan, melainkan untuk menjaga tertibnya proses persidangan dan menghormati waktu serta hak pihak lawan yang telah hadir. Para pihak yang berperkara diwajibkan untuk hadir atau diwakili oleh kuasa hukum yang kompeten dalam setiap agenda sidang yang telah ditentukan.

Sebagai konsekuensi akhir dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta diperkuat dengan diterimanya atau lewatnya batas waktu upaya hukum oleh pihak tergugat, perkara ini secara resmi telah dinyatakan selesai dan ditutup. Tidak ada lagi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh para tergugat terkait perkara ini. Perkara Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd resmi ditutup dan dicoret dari daftar perkara aktif Pengadilan Negeri Manado, mengakhiri sengketa perdata tersebut dengan status gugur dan tanpa sisa kewajiban apapun bagi pihak tergugat.

#By Naresi.(Max Sumlang)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *