Publisitas PTSL Dimulai di Wuar Labobar
http://info86news.com | Saumlaki, 19 November 2025 – Upaya pemerintah memastikan transparansi dalam kepemilikan tanah terus digencarkan.
Pada Selasa, 18 November 2025, Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar penempelan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis di tiga desa dalam wilayah Kecamatan Wuar Labobar, yakni Desa Romean, Desa Rumngeur, dan Desa Awear.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka pemenuhan asas publisitas, yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mengonfirmasi data pertanahan sebelum proses penetapan hak dilakukan.
Melalui pengumuman terbuka ini, warga memiliki kesempatan untuk memeriksa kecocokan informasi terkait batas lahan, status kepemilikan, hingga dokumen yuridis pendukung.
Kesempatan Koreksi dan Keberatan
Selain bertujuan meningkatkan transparansi, publikasi data PTSL juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau keberatan terhadap data yang telah diumumkan.
Proses ini memastikan bahwa setiap bidang tanah yang terdaftar tercatat dengan benar, sesuai kondisi lapangan dan dokumen hukum yang sah.
Panitia Ajudikasi turut mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek pengumuman yang dipasang di kantor desa masing-masing.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat segera melakukan klarifikasi kepada petugas PTSL setempat selama masa pengumuman berlangsung.
Komitmen Percepatan Sertifikasi Tanah
Program PTSL tahun 2025 di Kepulauan Tanimbar menargetkan percepatan sertifikasi tanah secara menyeluruh dan menjadi bagian dari komitmen nasional untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan pelaksanaan tahap publikasi di Kecamatan Wuar Labobar, proses administrasi menuju penerbitan sertipikat tanah semakin terstruktur dan akuntabel.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL tidak hanya bergantung pada kegiatan teknis pengukuran dan verifikasi, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan legalitas dan akurasi data.(jk)
Sumber: Panitia Ajudikasi PTSL 2025 Kabupaten Kepulauan Tanimbar










