Penjualan Aset Waris Di Jual Tanpa Adanya Persetujuan Dari Seluruh Hak waris kini menjadi Polemik Di kec Cikijing .
( Majalengka) – Info86news.com – Jum’at ,05/6/2026-Adanya kabar gundah di sebuah wilayah Desa Banjaransari kec.Cikijing Majalengka yg masuk ke time redaksi Info86news.com, dilansir dari media Lensa Deteksi mandiri my.id.,
Tentunya kabar tersebut wajib di jejaki kebenarannya .
Time media Info86news.com di lansir dari media Lensa Deteksi mandiri my.id.Langsung mencari Titik keberadaan Didi,yang menurut informasi orang yang pertama awal dari tindakan jual beli sebuah lahan sawah yg kini di permasalahkan oleh hak waris .
Tepat di hari Jum’at tgl 5/6/2026,awak media menemui Didi untuk sedikit meminta keterangan awal sebab terjadinya transaksi jual beli yg di duga sepihak.
Didi menjelaskan bahwa : kami biasa jual beli tanah pak,jadi pada saat ada sebuah lahan sawah,ada orang Cikijing yg meng klem bahwa dia adalah seorang hak waris dari pada lahan tersebut.Makanya kami percaya dan kami tawarkan pada orang yg membutuhkannya .
Kami hanya menjualkan saja ,tanpa tau lahan tersebut itu hak waris nya siapa,tegasnya.
Didi pun mendapatkan 250.000 / bata dari 30 bata,
ucapnya.
Karena yg namanya jual beli itu ada tim ukur ,ada pak kepala desa yg tentunya wajib kami beri,ucapnya .
Namun dari keterangan Didi ada sedikit yg janggal.Pada saat ada awak media mendengarkan prakata yg di sampaikan oleh istri dan Didi.
Menurut istri Didi lahan tersebut sebenarnya kuat di saya pak kalo mengejar hak waris ,tapi saya ga minat,ucapnya.
Kenapa emangnya Bu ?
ya kerena saya ini anak angkat nya dari kecil.Dan SPPT lahan yg di jual itu masih atas nama Ema kolot tegasnya…oh gitu ya Bu .
Ya tapi aneh juga hal ini Bu ,,ko tiba tiba ini ada yg mengaku, bahkan dua orang ahli waris ,
yg memberikan kuasanya pada LPK( lembaga perlindungan konsumen).Ter tanda H.oon dan tertanda ibu juju
yg menguasakan pada lembaga LPK.
Menurut keterangan yg di dapat dari Didi,
bahwa hal hak waris tersebut yg menentukan pada saat itu menurutnya Dari Haji Didi bahwa ahli waris adalah,pak tori.
Baikpun hasil dari pada penjualan lahan sawah tersebut di trima langsung oleh pak tori sebagai ahli warisnya, pungkasnya .
Kisruh nya penjualan lahan sawah yg saling klem sebagai ahli warisnya sampai saat ini belum terpecahkan .
Dan apabila hal tersebut tidak dapat di selesaikan dengan cara musyawarah ,
pihak LPK yg sudah di berikan kuasa pada saat di konfirmasi awak media.
Menjelaskan pada awak media,akan memasang bender pada lahan sawah tersebut.Di karenakan sudah mentransaksikan lahan tanpa persetujuan dari seluruh hak waris lahan tersebut .
Ada pun masalah tersebut apabila tidak Ter selesaikan ,time dari pada LPK akan melanjutkan ke tingkat ranah hukum.Keterangan tersebut di dapat dari salah seorang lembaga LPK yg ber inisial (jP).
Adapun sangsi bagi para pelaku :
-Penjualan lahan sawah warisan tanpa izin atau persetujuan dari seluruh ahli waris secara hukum dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Karena tanah warisan yang belum dibagi merupakan hak milik bersama.
Transaksi yang dilakukan secara sepihak,melanggar hukum perdata dan dapat dibawa ke ranah pidana.
#By Narasi Jurnalis: ( Ara Sunara/YD)
@Https//Info86News.com










