http://info86news.com | Saumlaki – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki melakukan pendataan penjamin untuk keperluan penelitian kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan sebelum kembali ke masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, PK Bapas Saumlaki melakukan wawancara dan verifikasi langsung terhadap pihak keluarga maupun penjamin guna memastikan kesiapan serta kelayakan penjamin dalam mendukung proses pembinaan klien.
Selain itu, petugas juga menggali informasi terkait kondisi lingkungan sosial, hubungan keluarga, hingga komitmen penjamin dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien selama menjalani masa bimbingan di masyarakat.
Pelaksanaan Litmas menjadi salah satu tahapan penting dalam proses usulan Pembebasan Bersyarat karena data dan informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, mengatakan proses pengambilan data penjamin dilakukan secara cermat agar program reintegrasi sosial dapat berjalan optimal.
“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan bahwa klien yang akan memperoleh Pembebasan Bersyarat memiliki dukungan keluarga maupun penjamin yang benar-benar siap mendampingi selama menjalani masa bimbingan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak penjamin menyatakan kesiapan untuk mendukung proses pembinaan klien setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
“Sebagai pihak penjamin, kami siap mendukung dan membimbing klien agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Kami berharap yang bersangkutan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar pihak penjamin saat proses wawancara Litmas PB.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.(rls:bapastanimbar/jk)










