PN Padang Tolak Keberatan Bank Nagari, Darlinsah Menang dalam Sengketa Keterbukaan Data CSR

banner 468x60

PADANG  Upaya PT Bank Nagari mempersoalkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terkait keterbukaan data penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) periode 2021–2024 kembali kandas di pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Padang secara tegas menolak keberatan yang diajukan PT Bank Nagari terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang mengabulkan sebagian permohonan informasi publik Darlinsah.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 172/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Pdg. Dalam perkara ini, PT Bank Nagari berkedudukan sebagai Pemohon Keberatan, sedangkan Darlinsah sebagai Termohon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan PT Bank Nagari. Majelis hakim sekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KI-SB-PS-M-A/2026 tanggal 21 Mei 2026, khususnya sepanjang amar angka 6.3 yang menjadi objek keberatan Bank Nagari.

Tak hanya itu, PT Bank Nagari juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp224.000.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perjuangan Darlinsah untuk memperoleh keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dan penyaluran dana CSR/TJSL Bank Nagari selama empat tahun, yakni 2021 hingga 2024.

BANK NAGARI GAGAL GUGURKAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI

Sebelumnya, PT Bank Nagari mengajukan keberatan ke PN Padang dengan meminta majelis hakim membatalkan amar angka 6.3 putusan Komisi Informasi Sumatera Barat.

Bank Nagari juga meminta agar majelis hakim menyatakan perusahaan telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui laporan tahunan yang memuat laporan CSR/TJSL.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Majelis hakim justru menolak keberatan Bank Nagari dan tetap menguatkan bagian putusan Komisi Informasi yang dipersoalkan.

Dengan demikian, putusan yang memerintahkan keterbukaan data penerima CSR/TJSL tersebut kembali memperoleh penguatan melalui pemeriksaan di PN Padang.

TEMPUH KEBERATAN DI DUA PENGADILAN

Menariknya, dalam rangkaian sengketa informasi ini, PT Bank Nagari menempuh upaya keberatan terhadap putusan Komisi Informasi yang sama melalui dua pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PN Padang.

Sebelumnya, Bank Nagari telah mengajukan keberatan ke PTUN Padang dengan Nomor Perkara 29/G/KI/2026/PTUN.PDG. Perkara tersebut diputus pada 8 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Padang menyatakan keberatan PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan tidak dapat diterima. Bank Nagari juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp430.000.

Atas putusan tersebut, PT Bank Nagari kemudian mengajukan kasasi.

Sementara itu, Darlinsah melalui kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H., telah mengajukan kontra memori kasasi. Dalam kontra memori tersebut, pihak Darlinsah pada pokoknya menyatakan bahwa putusan PTUN Padang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, dalam dua jalur keberatan yang ditempuh Bank Nagari, hasil pemeriksaan di tingkat pertama tidak mengabulkan permohonan Bank Nagari. Di PTUN Padang, keberatan dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan di PN Padang keberatan dinyatakan ditolak.

DARLINSah MINTA DATA PENERIMA CSR SELAMA EMPAT TAHUN

Sengketa ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan Darlinsah kepada PT Bank Nagari.

Informasi yang diminta secara khusus berkaitan dengan data penerima bantuan CSR/TJSL selama periode 2021–2024.

Data tersebut meliputi nama penerima bantuan, alamat, tanggal penerimaan, jumlah uang atau nilai bantuan yang diterima, alasan penetapan sebagai penerima, hingga dokumentasi penyerahan bantuan.

Permohonan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Melalui Putusan Nomor 04/I/KI-SB-PS-M-A/2026 tanggal 21 Mei 2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi Darlinsah.

Dalam amar putusannya, Komisi Informasi memerintahkan PT Bank Nagari memberikan salinan data penerima TJSL/CSR periode 2021–2024, dengan memuat sejumlah informasi sebagaimana dimohonkan Darlinsah.

Meski demikian, terdapat ketentuan perlindungan data pribadi. Informasi yang termasuk data pribadi seseorang dan dilindungi peraturan perundang-undangan wajib dihitamkan atau dikaburkan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dengan demikian, keterbukaan informasi yang diperintahkan tidak berarti membuka seluruh data pribadi tanpa batas, melainkan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

PERKARA TERDAFTAR SEJAK JULI 2026

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, keberatan Bank Nagari didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri atas Lukman Nulhakim sebagai hakim ketua, serta Dwi Sri Mulyati dan Safwanuddin Siregar sebagai hakim anggota.

Dalam perjalanan persidangan, perkara ini sempat mengalami beberapa kali penundaan.

Pada 13 Agustus 2026, agenda pemeriksaan kelengkapan pihak dan pembacaan permohonan ditunda karena para pihak tidak hadir.

Persidangan kembali dijadwalkan pada 10 September 2026. Namun, karena Termohon tidak hadir, dilakukan pemanggilan kembali.

Selanjutnya, pada 24 September 2026, agenda persidangan tercatat sebagai pembacaan putusan sebelum akhirnya putusan dibacakan pada 29 Oktober 2026.

KETERBUKAAN DANA CSR MENJADI PERHATIAN PUBLIK

Penolakan keberatan Bank Nagari oleh PN Padang kembali menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana TJSL/CSR, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan yang dimohonkan untuk kepentingan pengawasan publik.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana program tanggung jawab sosial perusahaan dijalankan, siapa penerima manfaatnya, berapa nilai bantuan yang disalurkan, serta apa dasar penetapan penerima bantuan tersebut.

Keterbukaan informasi bukan semata-mata persoalan menang atau kalah dalam proses hukum, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan ditolaknya keberatan Bank Nagari di PN Padang, bagian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pemberian data penerima CSR/TJSL periode 2021–2024 tetap dikuatkan.

Sementara itu, proses kasasi yang diajukan PT Bank Nagari terhadap putusan PTUN Padang masih menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *