


Sumatra Utara Batu Bars ( Media Info 86 News Com )Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran menggelar press release pengungkapan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026), pukul 09.00 WIB.
Press release tersebut dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C dengan 17 tersangka, yang terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Lima Kasus Pencurian dengan Pemberatan Kasus pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka H alias M, laki-laki berusia 39 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta., Polisi mengamankan dua tersangka, yakni M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun. Dari perkara tersebut diamankan barang bukti berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, pelapor Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka EK, 42 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo. , Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun, sebagai tersangka. Sementara WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel., Kasus kelima terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Pencurian Sepeda Motor
Selain mengungkap lima kasus Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IH, 30 tahun, dan menyita satu unit sepeda motor Yamaha S










