Polres Donggala menggelar rekonstruksi kasus di Desa Lende Tovea, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

banner 468x60

Polres Donggala menggelar rekonstruksi kasus di Desa Lende Tovea, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Polres Donggala menggelar rekonstruksi kasus di Desa Lende Tovea, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Polres Donggala menggelar rekonstruksi kasus di Desa Lende Tovea, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.


( Donggala ) – info86news.com – Juma’at Oktober 2025 – Polres Donggala menggelar rekonstruksi kasus p3mbunuh4n disertai p3m3rk0s4an yang terjadi pada 10 Mei 2025 lalu di Desa Lende Tovea, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Apri (22) diperagakan kembali aksinya melakukan tindak pidana p3mbunuh4n, p3ngan14y4an berat, serta p3m3rk0s4an

Korban p3mbunuh4n adalah Hi. Kumras bin Andi Nuhu, sementara korban p3m3rk0s4an sekaligus p3ngan14y4an berat adalah istrinya, Hj. Ratna binti Abdullah.

Anak korban, Abdul Muluk bin Hi. Kumras, yang menetap di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, turut hadir dalam rekonstruksi

. Ia tiba di Palu pada 1 Oktober malam dengan menempuh perjalanan darat menggunakan sepeda motor demi menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi di Mapolres Donggala.

Dalam keterangannya kepada media Perjuangan Rakyat Donggala, Abdul Muluk mengaku terpukul dan emosi melihat adegan rekonstruksi tersebut.

Meski begitu, ia memberikan apresiasi kepada pihak Polres Donggala atas pelaksanaan rekonstruksi yang digelar pada 2 Oktober 2025.

Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

By Narasi penulis. (Inda nimad)
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *