http://info86news.com | Saumlaki, Kamis – 14 Mei 2026 – Aparat gabungan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polsek jajaran berhasil meredam konsentrasi massa dan mencegah bentrokan fisik antarwarga Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (13/5/2026).
Ketegangan dipicu dugaan aksi saling merusak tanaman warga dan pembakaran rumah kebun di wilayah perbatasan kedua desa. Situasi sempat memanas setelah warga dari masing-masing desa berkumpul dengan membawa senjata tajam berupa parang, busur, dan panah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Meyano Das awalnya menerima laporan terkait pengrusakan kebun milik warga mereka oleh sekelompok warga Desa Kilmasa. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat desa bersama pegawai Kecamatan Kormomolin turun ke lokasi dan menemukan sejumlah tanaman rusak serta satu rumah kebun terbakar.
Situasi kemudian memanas setelah seorang warga berinisial SR diduga melakukan provokasi menggunakan pengeras suara di alun-alun Desa Meyano Das. Massa pun bergerak menuju wilayah perbatasan dan melakukan aksi balasan dengan merusak tanaman milik warga Desa Kilmasa.
Merespons kondisi tersebut, warga Desa Kilmasa turut berkumpul dan bersiaga di perbatasan untuk menghadang massa dari Meyano Das. Namun, langkah cepat aparat keamanan bersama tokoh agama berhasil mencegah bentrokan terbuka.
Massa dari Desa Kilmasa berhasil diredam oleh Ketua Majelis Jemaat GPM Kilmasa, Pdt. Ny. Erlin Lekatompessy bersama personel Polsek Kormomolin. Sementara massa dari Meyano Das dihadang langsung Kapolsek Kormomolin Ipda I GD Hendra B. Arimbawa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat yang memimpin langsung pengamanan menyatakan pihak kepolisian akan mendalami seluruh unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. “Kami dari pihak Kepolisian memastikan akan mendalami unsur pelanggaran hukum yang terjadi,” tegas Kompol Wilhelmus B. Minanlarat.
Ia juga menyayangkan adanya pengerahan massa menggunakan pengeras suara yang dinilai memicu eskalasi situasi di lapangan.
Selain itu, Wakapolres memberikan apresiasi kepada aparat keamanan dan tokoh agama yang bergerak cepat melakukan penyekatan massa sehingga bentrokan fisik dapat dicegah.
“Warga diimbau untuk tidak bertindak anarkis. Segala bentuk kerugian material berupa kerusakan ratusan tanaman keladi, pisang, ubi, serta pembakaran empat unit rumah kebun milik warga kedua desa akan dicatat dan diproses secara hukum,” ujarnya.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Kepulauan Tanimbar mempertebal pengamanan melalui personel gabungan dari Polsek Kormomolin, Polsek Nirunmas, Satuan Reskrim, dan Satuan Samapta.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Kormomolin bersama pihak kepolisian telah menjadwalkan mediasi resmi guna menyelesaikan konflik secara damai.
Pertemuan penandatanganan perdamaian direncanakan berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026, di Kantor Camat Kormomolin.(jk)










