http://info86news.com | Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan seorang pria berinisial LIK (20) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.
Terduga pelaku ditangkap setelah berupaya melarikan diri menggunakan KM Sabuk Nusantara 103 yang masih sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki akibat cuaca buruk.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 21 November 2025 setelah anaknya meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November 2025 dan diketahui tinggal di kos yang ditempati pelaku.
Setelah korban ditemukan keluarga, pelaku mencoba kabur sebelum akhirnya diamankan aparat pada 20 November 2025.
Menurut penyidik, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada 17 dan 19 November 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sejak 22 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Briyantri Maulana menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut memberikan informasi sehingga korban dapat ditemukan.
Ia mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan meningkatkan perhatian terhadap anak.
“Kasih sayang dan perhatian orang tua menjadi landasan utama agar anak merasa rumah adalah tempat paling aman, sehingga tidak berada dalam situasi berisiko,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani juga mengimbau orang tua lebih dekat dengan anak dan melakukan pendampingan, terutama dalam penggunaan gawai yang memungkinkan interaksi bebas tanpa pengawasan.
“Hari ini anak-anak hidup dengan teknologi yang berkembang cepat. Pendampingan orang tua menjadi kunci agar mereka tidak terjerumus dan tetap memiliki masa depan yang baik,” katanya.(jk)










