http://info86news.com | Polres Kepulauan Tanimbar menangkap seorang tersangka kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang sempat buron sejak 2025.
Tersangka berinisial LB (20) ditangkap di Merauke, Papua Selatan, pada 13 November 2025 setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Aipda A. Wahab, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Selaru Aipda B. Kundre, S.H., dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian setempat.
Tersangka dibekuk di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyiannya.
LB dilaporkan ke Polsek Selaru pada 4 Juli 2024 atas kekerasan yang dilakukan terhadap korban SS (16).
Dari laporan tersebut diketahui bahwa pelaku tinggal bersama korban, yang saat kejadian tengah hamil.
Pada awal penyelidikan, tersangka bersikap kooperatif dan dikenakan wajib lapor, namun sejak Mei 2025 ia tidak lagi memenuhi kewajiban tersebut.
Perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar pada Oktober 2025.
Penyidik kemudian memanggil tersangka dua kali untuk penyerahan diri, namun ia tidak hadir sehingga diterbitkan status DPO.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
Kapolda Maluku sebelumnya juga mengimbau para pelaku yang berstatus DPO agar menyerahkan diri dan meminta masyarakat untuk tidak melindungi pelaku kejahatan.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(jk)










