Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
( TEBING TINGGI ) – Info86News,com – Kamis.16/04/2026/-
Gerak cepat jajaran Polres Tebing Tinggi patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lingkungan IV, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis. Korban diketahui bernama Nita Rika Irawati Gultom (43), yang meninggal dunia akibat luka serius setelah diserang dengan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Rabu (15/4/2026) menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan segera setelah laporan diterima.
“Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RP (29), yang sempat melarikan diri usai kejadian dengan menggunakan kendaraan umum.
Berkat koordinasi solid antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, pelaku akhirnya berhasil dilacak. Ia diamankan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi penikaman tersebut dipicu emosi sesaat setelah terjadi cekcok antara pelaku dan korban terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan dalam kejadian tersebut di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
#By Narasi penulis.( Sadam husen siregar )
@Https//Info86News.com










