Polsek Kualuh Hulu Labura Polres Kabupaten Labuhanbatu Tindak Tangkap Pelaku Narkotika Jenis sabu sabu..
( Kabupaten Labuhanbatu ). – Info86News.Com – Senin.01/06/2026/-Tim Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Polres Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh Kapolsek Kualuh Selatan Labura AKP Citra Yani Boru Barus S.H M.H perintahkan Kanit Reskrim Ipda Pol Ramadhan Ilal S.H bersama tim opsnal melakukan penindakan dan penangkapan terhadap salah seorang lelaki bernama Sopian alias Fian, 49 tahun warga dusun II desa Sidua dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) yang diduga pelaku narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Sofian alias Fian oleh Tim Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Labura Ipda Pol Ramadhan Ilal S.H, Minggu (31/05/2026 ) sekitar pukul 19.40 wib. Bermula adanya informasi adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis sabu di areal perkebunan kelapa sawit tepatnya dipinggiran Sungai dusun IV desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Labura..
Hasil pantauan, akhirnya tim opsnal Polsek Kualuh Hulu Labura Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil menciduk Sofian alias Pian yang diduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu sabu berupa , 2 (Dua) paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram bruto . 1 (satu) paket plastik klip besar dalam keadaan kosong. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam . Uang diduga hasil penjualan sejumlah Rp. 145.0000,- ( Seratus empat puluh lima ribu) rupiah dan 1 (satu) buah topi berwarna hitam.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ianya sedang duduk menunggu pembeli, adapun barang bukti yang ditemukan pada saat itu adalah narkotika jenis sabu berat 1,84 gram bruto yang di simpan di dalam topi milik pelaku. Dan, atas keterangan terduga pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama Iman warga desa Sidua dua Kecamatan Kualuh Selatan . Dan, masih dalam lidik Polsek Kualuh Hulu Labura.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada sat narkoba polres labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
#by Narasi penulis. (Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










