Polsek Lubuk Dalam Sigap dan Resfon Cepat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Satu Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

banner 468x60

Polsek Lubuk Dalam Sigap dan Resfon Cepat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Satu Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

(Lubuk Dalam-Siak) – Info86news.com – Jum’at 4/9/2016 – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Seorang pelaku utama berinisial RFR alias Ejak (28) berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Kota Pekanbaru pada Rabu (2/9/2026) pagi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial OK (30) kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menerangkan bahwa peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sore sekira pukul 15.00 WIB. Korban, Febby Nurazin (27), saat itu tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda NMAX perak bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Setelah menyelesaikan keperluannya di daerah Kampung Rawang Kao dan hendak menuju Toko Serena Plastik, korban dipepet oleh pelaku di depan Warung Adam Sayur, Jalan Lintas Pertamina. Pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas gelang emas seberat 10 gram yang melingkar di pergelangan tangan kiri korban.

Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur ke arah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Korban sempat berteriak meminta tolong dan berupaya mengejar pelaku. Namun, demi keselamatan anaknya yang dibonceng, korban tidak dapat melanjutkan pengejaran. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp24.000.000,- dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Lubuk Dalam memimpin langsung tim gabungan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.

Petunjuk mengarah pada keberadaan tersangka RFR alias Ejak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Banda Aceh, Gang Nangka, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 09.30 WIB, petugas yang didampingi Ketua RW dan RT setempat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut. Petugas mengamankan RFR beserta barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan, antara lain:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam (No. Pol BM 6089 AAO);

1 (satu) buah helm warna biru muda (telur asin) merk KYT;

Pakaian dan sweater hoodie warna hitam milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku RFR mengakui perbuatannya. Ia bertindak sebagai eksekutor yang merampas gelang emas korban secara langsung. Sementara rekannya, OK (DPO), berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian sekaligus menjual barang bukti emas tersebut kepada penadah. Dari hasil penjualan emas, RFR mengaku menerima bagian sebesar Rp1.400.000,-.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap RFR. Hasil tes menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamin dan Amphetamin.

Saat ini, tersangka RFR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mengintensifkan pencarian terhadap pelaku OK (DPO), barang bukti gelang emas 10 gram, serta kendaraan pendukung lainnya yang digunakan dalam aksi tersebut.

#By Narasi.(Mardinal Sembiring)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *