http://info86news.com | Saumlaki – Polsek Tanimbar Selatan (Tansel), Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, berhasil mengamankan puluhan ekor Kepiting Kenari (Birgus latro) saat melakukan patroli rutin di area Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Sabtu (27/9/2025) sore.
Penemuan tersebut berawal dari kecurigaan personel KPPP yang bersinergi dengan Syahbandar Kelas II Saumlaki terhadap sejumlah karung mencurigakan di atas KM Populair, kapal yang baru saja tiba dari Pelabuhan Marsela.
Saat diperiksa, karung-karung tersebut ternyata berisi satwa dilindungi berupa Kepiting Kenari dalam keadaan terikat dan siap dikirim.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan, Iptu Herpin Sima, menjelaskan bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kapal, baik mualim I maupun kapten, tidak ada penumpang yang mengaku sebagai pemilik barang.
Dari hasil keterangan, diketahui bahwa barang titipan itu dimuat oleh seseorang di Pelabuhan Marsela dan rencananya akan diambil oleh seorang buruh berinisial S di Pelabuhan Tual.
Petugas menemukan total empat karung dengan berat sekitar 35 kilogram, berisi 33 ekor Kepiting Kenari. Seluruh satwa tersebut kemudian diturunkan dari kapal dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditangani lebih lanjut.
“Kami telah menyerahkan seluruh kepiting ini ke pihak BKSDA agar dapat direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke Pulau Angwarmase, habitat aslinya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak memburu, menangkap, maupun memperjualbelikan Kepiting Kenari, yang merupakan arthropoda darat terbesar di dunia dan berstatus satwa dilindungi.
“Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegasnya.(joko)
#humaspolreskeptanimbar










