Pusat Kesehatan Masyarakat Celikah tidak ada Peningkatan dari tahun ke tahun
( Kayu agung ), 20 November 2025 info86news.com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab.OKI), Pimpinan Puskesmas(Pimpus)Celikah menjadi sorotan awak media terkait dugaan tindak Korupsi terhadap dana anggaran belanja dan jasa tahun 2024 sampai 2025.
Susmiyati, M.Kes (S)selaku (Pimpus) Celikah sedang tidak ada di ruangan saat di datangi oleh awak media guna memonitor terhadap reaslisali Peningkatan Pelayanan, dana anggaran belanja dan jasa Rp 1.507.529.200 tahun 2024 serta Rp 2.033.361.531 tahun 2025.
Dengan sikap (S) yang pada saat itu sedang tidak ada di ruang seolah menghindar dari awak media , sehingga memperkuat dugaan tindak Korupsi terhadap dana anggaran belanja dan jasa tersebut.
Dari tindakan tersebut mengarah ke pasal :
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”
Ancaman Hukuman:
Penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Ancaman Hukuman:
Penjara 4–20 tahun serta didenda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :
Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitus.
“Bahwa Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi harus dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat”
By Narasi penulis. ( Arisandi )
@https//Info86News.com










