RANPERDA HASIL PETANI KABUPATEN PULAU TALIABU SUDAH RANPUNG.
( Maluku Utara) – Info86news.com – Senin 17 November 2025 – Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara. Kepala Banperda kabupten pulau Taliabu S Tono Himalaya SE SH MH selaku ketua Bapemperda menjelaskan,patut di sykuri,pada hari ini senin 17 nivember 2025,sebagai mana kewenangan Lembaga,serta tugas”pokok DPRD sebagai ketua Bapemperda, satu Rapemperda insiatif DPRD tentang sistem pemesaran terpadu komoditas hasil pertanian dan hasil tangkap nelayan kecil____#di terima, memenuhi syarat PERDA sebagai mana substansi UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU, norma ini secara Subtantif melindungi hak-hak petani, secara maksimal, terutama membatasi praktek”tengkulak, dalam konteks harga komoditas serta praktek oknom komprodor ( pihak kapal )yang dengan sengaja memangkas atau potongan timbangan yang tidak sesuai (potong timbangan terlalu tinggi ) dengan alasan hasil tani basah, kadar air tinggi dan lain sebagai nya.
Lanjut nya:pola pemangkasan timbangan hasil tani dengan alsan kadar air, basah dan banyak cara lain lagi sehingga pihak petani menglami kerugian atau hasil nya susut sampai di angka 18-20 persen sangat lah tidak ber alsan, ini hanya pola liar yang merugikan pihak petani kusus nya yang asal dari kabupaten pulau taliabu dan sekitar nya. Tutup*
By Narasi penulis.( Arnesus Dagasou)
@https//Info86News.com










