REFORMASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (POLRI) : ANTARA HARAPAN DAN KEMUNDURAN
oleh : Muzwar Irawan
(Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sari Mutiara Indonesia)
( Medan ) – Info86News.com – Senin.22/06/2026/-Peristiwa 1998 menjadi titik balik bagi bangsa Indonesia. Salah satu tuntutan reformasi saat itu bagaimana mewujudkan institusi sipil yang profesional, demokratis dan menghormati Hak Asasi Manusia. Karena itu Kepolisian dari Militer yang sebelumnya masih tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) akhirnya dipisah.
Kini, setelah 28 tahun perjalanan reformasi. Pertanyaan besar pun mengemuka, apakah transformasi Polri telah benar-benar terwujud ?
Pemisahan Struktural, Bukan Kultural
Reformasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diawali dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, yang menegaskan pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu tujuan dari langkah ini untuk memastikan penegakan supremasi sipil (Civilian Supremacy) agar tugas dan kewenangannya memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan melayani masyarakat dapat dilakukan dengan baik. Harapan akan adanya perubahan tersebut semakin diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, harapan publik akan adanya “supremasi sipil” dalam revisi Undang-Undang Polri terbaru ini ternyata luput dari sorotan, karena pembahasannya dianggap berlangsung secara kilat, hanya membutuhkan waktu 16 hari di tingkat panitia kerja (panja) lalu dibahas oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah.
Undang-Undang yang semula diharapkan publik mampu mengikis mental militeristik di tubuh Kepolisian, tampaknya sulit terwujud. Pendekatan represif, penanganan keamanan yang cenderung keras, hingga budaya impunitas masih menjadi bagian menu kesehari-harian. Belum lagi, Polri masih menerapkan struktur vertikal yang sangat kaku, di mana semua keputusan strategis bergantung pada instruksi dari pusat. Padahal, persoalan keamanan berbagai daerah di Indonesia sangat beragam karakternya dan memerlukan fleksibilitas kebijakan di tingkat lokal. Model sentralistik semacam ini membuat kinerja Polri di tingkat daerah sering tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
Melihat dari penanganan aksi demonstrasi yang pernah ditangani oleh Polri. Alih-alih hadir untuk melindungi hak konstitusional warga negara untuk berpendapat, aparat dilapangan justru sering menggunakan kekuatan berlebihan. Pada akhir Agustus 2025, publik dikejutkan oleh insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob saat terjadi kericuhan di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Termasuk di Kota Medan, Sumatera Utara, tempat aksi solidaritas digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di depan gedung DPRD Sumatera Utara, akhir Agustus 2025. Tidak luput dari tindakan kekerasan oleh oknum aparat Kepolisian. Peristiwa yang terjadi ini memperlihatkan bagaimana persoalan tersebut bukan sekedar wacana diatas kertas.
Dwifungsi Gaya Baru
Setelah disetujui oleh DPR RI, Selasa (9/6/2026), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) dari Undang-Undang Polri yang baru ini, menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian, karena memberikan jalan bagi anggota Polri yang masih aktif untuk mengisi jabatan posisi sipil di luar institusi kepolisian tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Sebelumnya, dalam pasal 28 ayat 3 dalam UU Polri yang lama mengharuskan “mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun”. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa “Selama berkaitan dengan fungsi kepolisian, memungkinkan anggota Polri yang aktif dapat menduduki posisi sipil, bahkan berdasarkan penugasan langsung dari Presiden”,
Namun, dalih tersebut belum mampu meredam gelombang kritik. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 telah menggariskan batas yang jelasmengenai peran Polri. Lebih jauh, ketentuan baru ini secara terang-terangan menabrak dan tidak mematuhi Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang sejatinya telah menutup celah bagi militer dan polisi untuk berpolitik praktis atau masuk ke jabatan sipil demi menjaga supremasi sipil. Ketika perwira aktif Polri ditarik untuk mengurus urusan sipil, yang terjadi adalah pendangkalan fungsi kepolisian itu sendiri. Bagaimana mungkin Polri bisa dapat berfungsi sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan objektif jika para perwiranya sibuk mengurus kepentingan administratif kementerian atau mengejar tujuan profit di BUMN ? Ini adalah resep yang pasti akan menghasilkan konflik kepentingan dan praktik “abuse of power”. Disahkannya Undang-Undang ini adalah bukti tak terbantah bahwa elite politik dan keamanan kita belum belajar dari sejarah. Mereka merindukan kenyamanan masa lalu di mana aparat keamanan bisa menjangkar di setiap sendi kehidupan sipil.
Belum lagi pasal 30 dalam UU Polri yang baru turut menyita perhatian publik. Pasal ini mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira menengah hingga perwira tinggi menjadi 60 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 62 tahun bagi jika memiliki keahlian khusus sesuai kebutuhan. Situasi ini berpotensi menjadi rawan, Karena kriteria “keahlian khusus” dapat didefinisikan secara luas dan dapat digunakan sebagai alasan untuk melegitimasi “balas jasa” politik atau kedekatan dengan pihak penguasa. Akibatnya, yang menjadi korban adalah regenerasi dalam institusi tidak berproses, terlebih bagi Perwira muda yang berprestasi akan terjebak dalam sumbatan karir mereka (career bottleneck), karena posisi jabatan sudah ditempati oleh para senior yang masa pensiunnya terus diperpanjang.
Di tengah polemik ini, muncul pertanyaan penting lain yang harus diperhatikan : Apakah perpanjangan masa bakti perwira ini akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?
Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai mekanisme pengawasan fungsional terhadap kepolisian, sebagaimana diamanatkan Pasal 37 UU No. 2 tahun 2002, sudahkah berjalan optimal ? Pertanyaan ini dikaitkan dengan fungsi lembaga yang selama ini hanya terbatas pada pemberian saran dan pertimbangan, tanpa disertai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.
Penutup
Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai perlu lebih menitikberatkan pada perubahan budaya dan pola pikir, bukan hanya penataan struktur organisasi. Sebab, citra buruk yang kerap melekat pada institusi ini lebih banyak dipicu oleh prilaku oknum dan budaya kerja yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai profesionalisme, transparansi serta pelayanan publik. Karena itu, langkah reformasi dinilai lebih efektif jika diarahkan pada pembentukan karakter, peningkatan integritas, serta penguatan sistem pengawasan internal.
Harapan akan reformasi Polri sempat mengemuka seiring dilantiknya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Komisi yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ini beranggotakan sepuluh orang, mulai dari pejabat pemerintah, pakar hukum, hingga mantan Kapolri, dengan tugas menyusun konsep perbaikan menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Namun, harapan itu kini diwarnai keraguan, termasuk dari salah satu anggota komisi sendiri, Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam ini mengaku sejak awal tidak yakin pemerintah serius mereformasi Polri, mengingat proses pembentukan komisi yang lamban dan baru terwujud setelah didesak publik. Keraguannya semakin kuat setelah rekomendasi KPRP tidak diakomodasi dalam revisi UU Polri sebuah indikasi, menurutnya, bahwa pemerintah dan DPR masih bersikap konservatif dalam mereformasi kepolisian. Mahfud bahkan menilai proses pembentukan UU Polri tidak sesuai kaidah hukum yang baik, dan mengaitkannya dengan praktik autocratic legalism, yakni pembuatan undang-undang yang berjalan di luar kehendak rakyat.
Ia juga menyoroti lemahnya posisi Tim Reformasi Polri sejak awal, karena sifatnya yang hanya ad hoc dan sebatas memberi usulan, tanpa kewenangan mengambil keputusan. “Terus terang sejak awal, saya memang tidak yakin pemerintah ini mau sungguh-sungguh melakukan reformasi. Bahkan mungkin bukan hanya tidak mau, mungkin takut,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com.
Kritik ini menegaskan bahwa pembentukan kelembagaan saja tidak cukup. Tanpa komitmen politik dan tindak lanjut nyata dari pemerintah dan DPR, agenda reformasi Polri berisiko berhenti sebagai seremoni belaka, alih-alih menjadi titik balik perubahan budaya dan integritas kepolisian yang diharapkan publik.
#By Narasi.( Feri dirama)
@Https//Info86News.com










