
Ciamis Info86news.com-Kamis 9/7/2026-Penyelenggara telekomunikasi Fiber Star dengan pemasangan Ciamis ,Kawali,Cikijing, dapat dikenakan sanksi apabila memasang tihang internet tanpa berizin.
Setelah kami dari awak media dari awal dibohongi oleh penyelenggara Fiber Star yang bernama Bang Rais dan Bang Deri,bahwa perizinannya sudah selesai semua,APD/K3 yang tidak dipakai ketika terlihat oleh awak media dilokasi.(Senin 6/7/2026)
Setelah mendapatkan informasi tentang progres tersebut perizinan nya belum selesai tapi pekerjaan sedang berlangsung kami konfirmasi kembali ,kenapa harus berbohong.
Apakah mereka tidak mengetahui pasal dan perundang-undangan tentang media yang diatur dalam UU pasal 18 ayat (1 )UU No.40 Tahun 1999 ada sanksi denda dan pidana.
Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1 UU No.36 tentang Telekomunikasi,yang berisi.”Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian,maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Perizinan usaha bukan sekedar formalitas administratif,melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap entitas bisnis.Jika perusahaan menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lengkap seperti NIB,Izin Lokasi,Izin Usaha Sektor Spesifik,atau Sertifikat Standar dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian operasional,denda,pembekuan,hingga pencabutan izin oleh instansi terkait.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berbasis Risiko yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Sanksi-sanksi Hukum jika tidak memiliki izin,pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 3(tiga)tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00.
UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,khususnya pasal 7 ayat (1).Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi khususnya pasal 47 yang menyebutkan,bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
Banyak pasal dan UU ketika penyelenggara tidak memiliki izin:
.Pasal 2 ayat (1)UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
.Sebuah perseroan dapat dijadikan tersangka dalam kasus pidana(dikenal sebagai kejahatan korporasi atau Corporte Crime).Melalui peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
.Pasal 45 KUHP Baru.
.UU Nomor 1 Tahun 2026(KUHP Baru).
.Pasal 2 ayat (1) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
.Pasal 45 ayat(1)KUHP BARU,46,47,48,49 KUHP BARU.
Jurnalis:Ara Sunara










