Sat Reskrim Polres Tanimbar Serahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU

banner 468x60

http://info86news.com | Saumlaki, 29 April 2026 – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu siang.

Tersangka berinisial BERA diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 28 April 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua mata panah, satu unit flashdisk, dan satu potong baju milik korban. Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Iptu Rivaldy Said.

Ia menjelaskan, dengan dilakukannya penyerahan tersebut, kewenangan penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan.

Tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan sesuai ketentuan KUHP.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung,” tambahnya.

Polres Kepulauan Tanimbar memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(rls:ws/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *