Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Unjuk Komitmen Berhasil Ringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkoba Sabu Di Padang Rapuan Sibargot.
( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Rabu (19/08/2026) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu unjuk komitmen dan berhasil meringkus seorang laki laki berinisial MR (34), warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
MR ditangkap oleh tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu di sebuah pondok di dusun Padang Rapuan desa Sibargot, pada Sabtu (15/08/2026) pukul 17.00 wib,. Penindakan dilakukan oleh Polisi setelan sebelumnya Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Padang Rapian desa Sibargot. .
Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sastrawan Ginting S.H bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari tangan MR, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 8,42 gram bruto. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat 7,95 gram bruto dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat 0,47 gram bruto.
Selain sabu, Polisi juga turut mengamankan satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet warna cokelat serta uang tunai Rp125 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Barang haram itu, menurut keterangan MR, diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan..
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
#By Narasi penulis .(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










