Satresnarkoba Polresta Palu Meringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Jenis Narkotika Di Kolong Jembatan II Kota Palu
(Kota Palu ) – info86news.com – Minggu.18/10/2026 – Sulteng Satresnarkoba ( Satuan Reserse Narkoba) Polresta Kota Palu kembali menangkap dua kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Kota Pal, Jum’at 16 Oktober 2026,
Dua terduga akan menjual kembali sabu tersebut di amankan hanya berselang sepuluh menit di bawah Jembatan Palu II Jalan I Gusti Ngurah Ray, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, SH. S.I.K. M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, SH, MH, Mengatakan, Penindakan berawal dari Informasi tentang aktivitas transaksi Sabu, di wilayah Kota Palu.
Tim Lidik Satresnarkoba lalu menyelidiki ini informasi itu hingga bergerak ke lokasi.
Terduga pelaku pertama, R ( 44 ), warga kelurahan Tawanjuka, di amankan sekitar pukul 17. 00 WITA, Dari pengeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat Broto 0,219 gram.
Berdasarkan keterangan awal sabu itu di peroleh dari seorang pria berinisial A di Kecamatan Tatanga dan rencananya di jual kembali.
Sepuluh menit kemudian, sekitar pukul 17. 10 WITA, tim yang sama mengamankan terduga pelaku kedua, S alias T ( 50 ), yang juga warga kelurahan Tawanjuka.
Dari pengeledahan ditemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat Broto 2,035, gram, satu bungkus rokok, dan satu unit Sepeda motor Yamaha NMAX biru. Menurut keterangan awal. Sabu itu di antarkan seorang pria yang tidak di kenal nya kebawah jembatan Palu II dan rencananya akan di jual kembali.
Keduannya di bawah ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu.
Atas perbuatan nya, para terduga pelaku di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 809 ayat ( 1 ) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Penyidik kini Melengkapi berkas perkara, memeriksa terduga pelaku dan para saksi, serta melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku.
Pengungkapan ini menegaskan kesungguhan Polresta Palu yang terus pantang mundur memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kota Palu.
Langkah tersebut sejalan dengan atensi Presiden RI H. Prabowo Subianto terhadap Pemberantasan Narkoba, yang ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan diteruskan hingga ke Polda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan serta jajaran di tingkat Polres.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar terlibat dalam penyalahgunaan Maupun peredaran Narkoba dalam bentuk apa pun.
Warga di minta tidak ragu menyampaikan informasi kepada Polisi bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
Karena kerahasiaan indentitas pemberi informasi akan di jaga.
#By narasi penulis ( hardiman )
@https// info86news.com









