Sawahlunto, Info86News.com Kota tambang bersejarah Sawahlunto yang diakui dunia sebagai bagian dari Warisan Dunia Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto kini dihadapkan pada ancaman serius. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga marak terjadi di sejumlah wilayah dan berpotensi merusak kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber lapangan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga berlangsung di beberapa titik, antara lain Talago Gunung, Talawi, Kolok, Sijantang, dan Rantih. Kegiatan ini melibatkan penggunaan alat berat dalam jumlah besar.
Sumber terpercaya menyebutkan, jumlah ekskavator yang beroperasi diperkirakan mencapai sekitar 100 unit. Alat berat tersebut digunakan untuk menggali tanah yang diyakini mengandung bijih emas. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, membuat masyarakat bertanya-tanya bagaimana operasi berskala besar seperti ini bisa berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Dugaan aktivitas terorganisir
Dari pola operasional, penggunaan alat berat, serta sistem logistik yang teratur, aktivitas tambang tersebut diduga tidak lagi bersifat penambangan tradisional masyarakat. Skala operasinya dinilai jauh lebih besar dan mengarah pada dugaan adanya dukungan modal serta jaringan yang terorganisir.
Beberapa sumber menyebut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh di daerah. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Polemik pernyataan Dahler
Polemik semakin mencuat setelah muncul pernyataan Dahler yang dikonfirmasi oleh Ketua LMRRI Komisariat Wilayah Sumatera Barat. Dalam keterangannya, ia menyebut aktivitas tersebut tidak bisa langsung disebut ilegal karena dilakukan di atas tanah milik masyarakat.
Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Berdasarkan aturan pertambangan nasional, kepemilikan lahan tidak serta merta memberikan hak untuk menambang. Kegiatan tersebut tetap memerlukan izin resmi dari pemerintah seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman lingkungan dan bencana ekologis
Penggunaan alat berat dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Struktur tanah dapat melemah, hutan berisiko rusak, serta aliran sungai berpotensi tercemar limbah tambang yang mengandung bahan berbahaya.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat beberapa wilayah di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor. Jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Konfirmasi kepada kepolisian
Tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepolisian Resor Sawahlunto untuk meminta tanggapan mengenai langkah pengawasan maupun penindakan yang dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang untuk hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait memberikan penjelasan lebih lanjut.
Publik menanti ketegasan aparat
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas tambang ilegal tersebut jika terbukti melanggar aturan.
Selain menyangkut penegakan hukum, persoalan ini juga menjadi ujian besar dalam menjaga kawasan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto sebagai warisan dunia. Publik berharap kawasan bersejarah tersebut tidak berubah menjadi wilayah eksploitasi yang meninggalkan kerusakan lingkungan dan hilangnya nilai sejarah yang tak ternilai. (Tim Redaksi)










