Sejarah Baru! UU PPRT Disahkan Momentum Kartini dan May Day, Haryadi: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan

banner 468x60

Pasaman, Info86NewsCom Komitmen Pemerintahan Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, dalam mengampanyekan isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendapat apresiasi tinggi. Langkah ini dinilai sangat strategis di tengah dinamika sosial yang tengah terjadi saat ini.

Aktivis nasionalis dan pemerhati sosial, Haryadi, menilai kepedulian nagari ini sebagai bentuk gerakan moral yang nyata. Menurutnya, membangun kesetaraan gender dan perlindungan anak adalah investasi masa depan bangsa yang harus dimulai dari akar rumput atau grassroot.

“Kita harus bangun kesadaran dari tingkat terbawah. Karena sejatinya, perempuan dan anak adalah aset utama yang harus dijaga,” ujar Haryadi saat menjadi narasumber dalam sosialisasi di Aula Kantor Wali Nagari Durian Tinggi, Senin (27/4/2026).

Dalam pemaparannya, Haryadi membuka materi dengan menampilkan momen bersejarah di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, pada 21 April 2026 lalu. Foto tersebut merekam haru para aktivis saat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang setelah tertahan selama lebih dari 22 tahun.

Disahkan di Momentum Tepat

Haryadi menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT memiliki makna filosofis yang sangat dalam. Pasalnya, undang-undang ini lahir tepat pada momentum peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day.

“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang puluhan tahun, akhirnya negara hadir. Pengesahan ini dilakukan bertepatan dengan Hari Kartini dan jelang May Day, menjadi simbol bahwa perjuangan kesetaraan dan hak pekerja akhirnya didengar,” tegas mantan Presidium GMNI ini.

Menurutnya, UU ini bukan sekadar kertas hukum, melainkan jaminan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan. Regulasi ini menjamin hak atas upah yang layak, jam kerja yang adil, jaminan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Lewat UU ini, negara menjamin pekerja rumah tangga tidak lagi berada di ‘abu-abu’. Mereka punya hak yang sama, termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial,” jelasnya.

Selain melindungi pekerja, Haryadi juga menyoroti aspek ekonomi perawatan (care economy). UU ini dinilai penting untuk mencegah eksploitasi pekerja anak dan memberikan kepastian hukum dalam sektor pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga penyandang disabilitas.

Hapus Bias Gender, Perkuat Implementasi

Lebih jauh, Haryadi menyoroti tantangan di lapangan, khususnya di Sumatera Barat terkait masih adanya bias gender dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa pemberdayaan tidak akan maksimal jika masih ada pandangan yang meminggirkan peran perempuan.

“Masih banyak bias gender, kelas, dan politik yang terjadi. Ini yang harus kita luruskan. Pemberdayaan harus tepat sasaran, memberikan ruang bagi perempuan untuk berkarya dan berdaya,” tambahnya.

Oleh karena itu, sosialisasi yang masif dan dukungan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) menjadi kunci. Haryadi berharap aturan turunan segera diterbitkan agar implementasi UU ini bisa berjalan efektif hingga ke desa-desa.

Di akhir kegiatan, Haryadi kembali memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Nagari dan seluruh elemen masyarakat Durian Tinggi.

“Kegiatan seperti ini sangat berharga. Kita bangga Nagari Durian Tinggi bergerak lebih dulu. Semoga menjadi contoh

Abdi Novirta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *