

Kabupaten Labuhanbatu. Info86News.Com Minggu (19/07/2026) Personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan seorang wanita diduga Pelaku narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram bruto dilingkungan Al Huda Kelurahan Sirondorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (18/07/2026) pukul 21.30 wib..
Penangkapan terhadap Feronika Tampubolon 38 tahun warga lingkungan Al Huda Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, oleh personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta tim, bermula adanya informasi dari masyarakat mengatakan bahwa disebuah rumah pribadi tepatnya dilingkungan Al Huda Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, ada seorang wanita memiliki dan menyimpan serta mengkuasai narkotika diduga jenis sabu sabu.
Atas informasi tersebut, tim personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H berserta tim melakukan penyelidikan. Dan, sekita pukul 21.30 wib, tim unit I satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu melihat seorang wanita berada didalam rumah dan sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan masyarakat tersebut. Pada saat tim personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu mendekat kepada rumah tersebut dan pelaku Feronika Tampubolon terlihat membuang dua (2) buah bungkusan plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu tepat dilantai tanah dibawah kaki Feronika Tampubolon. Dan, tim personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu bertanya kepada Feronika Tampubolon, kenapa membuang plastik itu ?. Pelaku menjawab , mengatakan, saya takut ditangkap pak, kaya Pelaku Feronika Tampubolon kepada Polisi.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Feronika Tampubolon disebuah rumah tersebut, tim personil yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H , berhasil menemukan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.89 gram bruto. 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah HP. Android merek I-Phone warna pink beserta Uang hasil penjualan Rp. 700.000. (Tujuh ratus ribu rupiah).
Hasil interogasi, pelaku Feronika Tampubolon mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Simangunsong dan ianya melakukan kegiatan jual beli narkotika untuk membiayai kehidupan sehari hari, kata Feronika Tampubolon.
Tim personil satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu melakukan pelacakan terhadap pemasok narkotika jenis sabu sabu kepada wanita Feronika Tampubolon tersebut dengan panggilan Simangunsong , namun tim belum berhasil menemukan pelaku dimaksud. Selanjutnya terhadap tersangka Feronika Tampubolon beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH
membenarkan penangkapan tersebut, dan proses penanganan perkara nya sudah dilaksanakan ya , terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami, ujar AKP Hardiyanto.
By
penulis (Mora Tanjung).










