http://info86news.com | Saumlaki, 3 Maret 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022.
Dalam persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan satu saksi, yakni Ruben Moriolkosu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Di hadapan majelis hakim, Ruben menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan berdasarkan perintah Bupati.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah, sehingga seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah,” ujar Ruben dalam persidangan.
Ia menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah saat itu, kebijakan penyertaan modal dipahami sebagai agenda strategis pemerintah daerah.
Karena itu, proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai arahan kepala daerah.
Ruben juga mengungkapkan bahwa permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal disampaikan langsung kepada Bupati tanpa melalui mekanisme persuratan yang lazim dalam tata kelola administrasi pemerintahan.
“Seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana disampaikan langsung kepada Bupati dan tidak melalui mekanisme persuratan yang lazim berlaku,” katanya.
Selain itu, saksi menerangkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional.
Menurut saksi, paparan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham dan diketahui oleh Petrus Fatlolon.
Dengan demikian, dalam persidangan terungkap bahwa proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana penyertaan modal, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan, berada dalam pengetahuan dan arahan kepala daerah.
Sidang berlangsung tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan untuk mendalami peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020–2022.
Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H.(rls:gcvt/jk)










