Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat yang Menghalangi Wartawan, Kasus Kadis DLH Bekasi Diminta Diusut

banner 468x60

BEKASI Pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Sutan Nasomal menilai, pejabat publik seharusnya menjadi pelayan masyarakat yang mengedepankan sikap santun, terbuka, dan profesional, termasuk ketika menghadapi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

Menurutnya, apabila terdapat pejabat yang terbukti menghalangi kerja jurnalistik atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pejabat publik itu bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru bersikap sewenang-wenang. Menteri, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas, camat, hingga kepala desa dan lurah harus memahami bahwa perilaku mereka menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon seluler, Kamis (15/10/2026).

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar terbangun hubungan kerja yang profesional dengan insan pers.

Dugaan Pengusiran dan Hinaan terhadap Wartawan Jadi Sorotan

Kasus yang menjadi perhatian tersebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dengan seorang wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden bermula ketika wartawan mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi dan keterangan resmi terkait persoalan dugaan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Konfirmasi tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Namun, interaksi antara pejabat dan wartawan itu berujung pada adu mulut. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Donny Sirait diduga mengusir wartawan tersebut dan melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai menyerang kondisi fisik serta merendahkan martabatnya.

Di antara ucapan yang terdengar dalam rekaman tersebut adalah, “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu”. Terdapat pula pernyataan, “Saya bukan menghina, tapi dia memang sudah hina”.

Peristiwa tersebut menuai kecaman dari sejumlah kalangan pers. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa persoalan ini juga telah dibawa ke jalur hukum.

Meski demikian, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Sutan Nasomal: Pejabat Harus Menghormati Kerja Jurnalistik

Menanggapi insiden tersebut, Sutan Nasomal menegaskan bahwa perbedaan pendapat antara pejabat publik dan wartawan tidak seharusnya diselesaikan melalui penghinaan, intimidasi, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Menurutnya, apabila seorang kepala dinas memiliki persoalan pribadi atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan, tersedia cara yang lebih santun untuk menyampaikan keberatan tersebut.

Pejabat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan juga dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau ada persoalan atau keberatan terhadap wartawan, sampaikan dengan cara yang baik. Pejabat bisa memberikan penjelasan, meluruskan informasi, atau menggunakan hak jawab. Jangan sampai persoalan komunikasi justru berkembang menjadi tindakan yang merendahkan martabat insan pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, menurutnya, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Minta Penegakan UU Pers Dilakukan Secara Proporsional

Sutan Nasomal merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu landasan hukum dalam perlindungan kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dalam Pasal 4 ayat (3), undang-undang tersebut menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang terpenuhi serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum menangani kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Ia juga mengimbau organisasi pers di seluruh Indonesia untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut dengan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan independensi penegakan hukum.

“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, periksa sesuai prosedur dan tindak lanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Presiden Diminta Perkuat Hubungan Pemerintah dan Pers

Lebih lanjut, Sutan Nasomal berharap Presiden Prabowo Subianto mendorong seluruh jajaran pemerintahan untuk membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers.

Ia menilai, hubungan pemerintah dan media massa seharusnya didasarkan pada keterbukaan informasi, saling menghormati, serta pemahaman terhadap fungsi masing-masing dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, pers tidak boleh dipandang sebagai pihak yang harus selalu membenarkan kebijakan pemerintah. Sebaliknya, kritik dan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang diperlukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Pemerintah dan pejabat publik harus membuka ruang komunikasi yang sehat dengan wartawan. Kritik harus dijawab dengan penjelasan dan data, bukan dengan penghinaan ataupun tindakan yang dapat menghambat tugas jurnalistik,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pejabat publik diharapkan memahami bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan mengonfirmasi informasi demi kepentingan masyarakat.

Sutan Nasomal berharap peristiwa di Kabupaten Bekasi menjadi momentum evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, agar kejadian serupa tidak terulang.

Buka Ruang Konsultasi bagi Insan Pers

Sebagai penutup, Sutan Nasomal menyatakan kesediaannya menerima komunikasi dan konsultasi dari perusahaan pers serta wartawan yang membutuhkan pendampingan atau informasi hukum terkait persoalan jurnalistik.

Ia mempersilakan pihak yang membutuhkan konsultasi untuk menghubunginya melalui WhatsApp di nomor 08118419260.

Sutan Nasomal dikenal sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta memiliki sejumlah jabatan dan aktivitas di bidang pendidikan.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat, organisasi pers, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menegakkan hukum secara adil, serta membangun hubungan yang profesional antara pejabat publik dan insan jurnalistik.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Penulis: Abdi Novirta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *