
Gowa info86news>com Aktivitas tambang emas tanpa izin yang berlokasi di wilayah Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang sebelumnya dikabarkan telah ditutup oleh aparat kepolisian dari Polres Gowa diduga kembali beroperasi hanya dua hari setelah dilakukan penertiban.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, kepemilikan tambang tersebut diduga melibatkan oknum aparat desa bersama beberapa anggota keluarganya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan kembali terlihat di lokasi. Sejumlah alat berat, mesin, dan sarana pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan juga masih berada di area tambang.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Masyarakat mempertanyakan apakah penutupan tersebut hanya bersifat sementara atau belum disertai langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku dan sarana yang digunakan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa apabila aparat benar-benar ingin menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruh alat dan mesin yang digunakan seharusnya diamankan sebagai barang bukti.
“Kalau memang serius mau ditutup dan dihentikan, alat-alat serta mesin yang digunakan harus disita. Selama peralatan masih berada di lokasi, potensi aktivitas kembali beroperasi tentu sangat besar. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pendapatan sektor pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya tambang emas ilegal di Batumalonro setelah penutupan sebelumnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan mengingat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Gowa.
(Riska)










