Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Berhasil Tangkap Warga Rantauprapat Pelaku Narkotika Sabu.
( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News Com – Sabtu (18/07/2026) Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki bernama Riki Zulpriansyah Hrp alais Riki 33 tahun warga Gang Cempaka jalan Sirongo Ringo Kelurahan Silandorung dan rekannya bernama Gunawan 55 tahun warga jalan lingkungan Pindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (16/07/2026) pukul 17.00 wib dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram bruto.
Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta Bripka Syahputra, Brigadir H Chandra Siregar dan Brigadir Robi Rizki Arsal, berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seeberat 0.51 gram bruto. 1 (satu) bungkus plastik transparan, berisikan plastik klip kecil kosong. 1 (satu) buah timbangan elektronik. 1 (satu) buah skop terbukat dari pipet dan Uang hasil penjualan Rp. 240.000 serta uang 50.000 dari pelaku Gunawan..
Kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku oleh tim opsnal satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu bermula pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Sekira pukul 16.00 win tim I Unit I Satres narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tepatnya di Gg. Cempaka, jalan Siringo-ringo, Kecamatan . Rantau Utara Kabupaten. Labuhanbatu.ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekitar pukul 17.00 wib, tim melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan sedang berada di dalam rumah tersebut . Selanjutnya,tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Riki Zulpriansyah Hrp. Dan, saat dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, tepat diatas meja beserta barang bukti lainnya, didalam kamar saudara Riki. Berdasarkan pengakuan saudara Riki, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Gunawan yang beralamat Jalan Pendoan Kelurahan Rantauprapat. Tim langsung melakukan pengembangan ke lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat. Dan, berhasil
menemukan saudara Gunawan tepat di sebuah pondok dilingkungan Pindoan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan uang Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) .
Berdasarkan pengakuan saudara Gunawan, uang tersebut adalah upah hasil mengambil kan narkotika jenis sabu, kepada saudara Aldo yang beralamat lingkungan. Pendoan, Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara. Pencarian terhadap saudara Aldo namun tim tidak berhasil menemukan Aldo
Selanjutnya terhadap kedua Pelaku di bawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
#By Narasi penulis ,(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com










