SUMUT, info86news,com – Diduga peredaran pupuk bersubsidi dari luar darak makin marak diwilayah Kabupaten Padang Lawas, Ketua Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) Sumut , Panyahatan Ritonga angkat bicara.
Hari ini juga atas nama LAMA kami bersama teman- lembaga gabungan dari Paluta dan Palas akan secara langsung menjumpai Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. dan memberikan surat laporan resmi ujarnya melalui keterangan resminya yang diterima awak media ini, Kamis (12/3).
Akan kita desak kepolisian khusunya Polres Palas segera turun kelapangan menindak lanjutinya agar oknum-oknum yang diduga melakukan peredaran pupuk bersubsidi tersebut segera ditangkap dan diproses, kita akan serahkan semua bukti-bukti yang ada baik itu diduga pemilik ( penjual) atau pembeli (penadah) dan asal barang red pupuk,” tegasnya.
Selain Polres Palas kita juga akan melaporkan ke Dinas Pertanian Mandailing Natal sebab diduga pupuk subsidi tersebut didatangkan dari sana oleh oknum nakal , bila mana terbukti kita desak dinas setempat agar izin pemilik distributor atau agent tersebut dicabut dan bila mana ada pelanggaran pidana agar segera diproses oleh pihak berwajib,” ujarnya.
“Lanjutnya ,kegiatan seperti ini memang bukan hanya terjadi kali ini saja meskipun sudah banyak oknum yang diduga pelaku ditangkap namun tidak menjadikan pembelajaran kemungkinan besar tergiur akan nila harga jual tinggi sehingga mendapatkan untuk yang menjanjikan , meskipun kegiatannya melanggar hukum.
Untuk peredaran, penyaluran begitu juga harga eceran tertinggi (HET) jelas sudah ada aturan mengikat dari pemerintah dan pidana nya bila mana aturan tersebut dilanggar. Makanya saya yakin Polres Palas akan menindak lanjuti hal ini begitu juga untuk dinas pertanian (Pemda) Mandailing Natal,” harpanya
Ia menambahkan,” kita sudah mengkonfirmasi yang diduga pihak mempunyai peran akan hal ini yang berdomisili di Mandailing Natal, namun yang terduga membantah keterlibatan dan namun unikny yang bersangkutan menyatakan dua orang inisial F dan S yang merupakan warga Kota Padangsidimpuan, inilah salah satu petunjuk yang akan kita berikan nanti kepada bapak Kapolres Palas.
Dasar Hukum Utama
Perpres No. 6 Tahun 2025: Mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara menyeluruh, menetapkan pupuk sebagai barang dalam pengawasan.
Permentan No. 15 Tahun 2025: Merupakan aturan pelaksana teknis yang menyederhanakan alur distribusi dan memperluas akses penebusan.
Permendag No. 4 Tahun 2023: Masih menjadi acuan untuk teknis pengadaan dan penyaluran dari produsen hingga ke tingkat pengecer.
Menjual di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pihak pengecer atau kios yang terbukti menjual pupuk subsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah dapat dikenai sanksi berat:
Pidana Penjara: Maksimal hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum tindak pidana ekonomi.
Denda: Maksimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha dan penghentian pasokan oleh produsen. ( Redaksi )










