Usai Bongkar Dugaan Judi Dadu, Jurnalis Mengaku Diteror Lewat Telepon, Lapor ke Polisi

banner 468x60

Usai Bongkar Dugaan Judi Dadu, Jurnalis Mengaku Diteror Lewat Telepon,
Lapor ke Polisi

Usai Bongkar Dugaan Judi Dadu, Jurnalis Mengaku Diteror Lewat Telepon,
Lapor ke Polisi
Usai Bongkar Dugaan Judi Dadu, Jurnalis Mengaku Diteror Lewat Telepon,
Lapor ke Polisi

( Gunung Mas ) – Info86News.com – Kamis.06/08/2026/-Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Info86 dari Media Sidik Kasus, seorang jurnalis mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon seluler setelah menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian dadu di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun.

Jurnalis yang melakukan peliputan, Suparman, mengaku dihubungi oleh seorang pria berinisial “Y” tidak lama setelah berita dipublikasikan.

Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengucapkan kata-kata kasar, penghinaan, serta kalimat bernada ancaman. Bahkan, terdapat ucapan yang ditujukan kepada orang tua jurnalis yang dinilai tidak pantas.

Menurut keterangan yang diterima Media Info86, percakapan tersebut telah direkam dan disimpan sebagai salah satu bukti.

Merasa keselamatannya terancam, Suparman kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kurun untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan ancaman yang diterimanya.

Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berinisial “Y” maupun dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Media Info86 memuat informasi ini berdasarkan keterangan yang diterima dari Media Sidik Kasus serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Sumber: Media Sidik Kasus
Ditulis kembali oleh: Redaksi Media Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *