Warga Kecewa Proyek Beton Jalan Lingkungan Desa Bantarjaya, diduga Gunakan Campuran Material Kualitas Rendah.
( Bogor ) – info86news.com – Info86News.com-Selasa 18 November 2025 –
Proyek pembangunan rabat beton jalan lingkungan desa Bantar jaya kecamatan Rancabungur kabupaten Bogor, menyisakan kekecewaan warga desa dan menimbulkan adanya spekulasi dugaan keterlibatan kades dalam menentukan bahan material sebagai campuran cor yang dinilai tidak sesuai spek bahan yang telah ditentukan.
Warga juga menduga penggunaan material batu brangkal sebagai campuran beton adalah bentuk upaya penyimpangan spesifikasi Teknis dan Kualitas dengan bahan material yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Lokasi proyek betonisasi jalan lingkungan di kampung Bantar Kambing RW 07 dengan volume pekerjaan panjang 1350 m lebar 0.8 m tinggi 0.07 cm. Anggaran Rp 200.000.000,- sumber dana bankeu Kabupaten Bogor TA 2025. Pelaksana TPK dan Masyarakat dengan waktu pekerjaan 30 hari kerja.
Menurut warga yang namanya tidak minta disebutkan, penggunaan material batu brangkal sebagai bahan campuran pernah ditanyakan, namun jawaban kepala desa dihadapan warga ketika dikritisi saat pengerjaan jalan beton lingkungan tidak sesuai keinginan. Malah kades menjawab dengan alasan yang tidak jelas bahwa batu spelit sebagai campuran beton dicari kesana kesini tidak ada yang jual. Maka dicarilah alternatif lain sehingga menggunakan batu brangkal. Hal ini juga disampaikan kades bahwa penggunaan bahan campuran bukan spelit sudah diketahui oleh pihak kecamatan Rancabungur. Ungkap warga menirukan.
Perlu diketahui, pengecoran jalan lingkungan desa yang menggunakan campuran bukan batu split (agregat kasar standar) dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama terkait kualitas, daya tahan, dan keamanan struktur jalan. Batu split atau kerikil pecah merupakan komponen penting dalam beton untuk memberikan kekuatan dan stabilitas.
Penggunaan bahan alternatif yang tidak standar (seperti bahan yang terlalu halus, tidak keras, atau mengandung kotoran) akan menghasilkan beton dengan kuat tekan yang jauh lebih rendah dari yang disyaratkan.
Jalan akan lebih cepat mengalami kerusakan seperti retak, berlubang, dan pecah, terutama jika dilalui oleh beban yang lebih berat dari yang direncanakan. Umur jalan yang dibangun dengan bahan tidak standar akan jauh lebih pendek dibandingkan dengan jalan yang menggunakan campuran yang benar.
Sementara aktipis lingkungan Giyat menyampaikan. Kepala desa yang melakukan perubahan material campuran beton untuk jalan lingkungan desa secara sepihak melanggar beberapa aturan, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, karena tindakannya termasuk dalam penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, proyek pembangunan desa, termasuk jalan lingkungan, harus didasari oleh rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disepakati dan diatur dalam spesifikasi teknis (Rencana Anggaran Biaya/RAB). Perubahan material tanpa melalui mekanisme perubahan perencanaan yang sah (misalnya musyawarah desa perubahan APBDes) merupakan pelanggaran terhadap
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBDes.
Spesifikasi teknis proyek yang sudah ditetapkan, di mana campuran beton yang disyaratkan harus diikuti untuk menjamin kualitas dan umur jalan yang direncanakan.
“Kepala desa bertugas melaksanakan program pembangunan, bukan sebagai pelaksana teknis proyek yang bisa mengubah spesifikasi sesuka hati. Mengubah spesifikasi material merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena mengambil keputusan di luar prosedur yang berlaku”. Ujar Giyat
Sampai berita ini ditayangkan, kepala desa Bantar jaya belum bisa ditemui untuk dimintai kelarifikasinya .
By Narasi Penulis ,(Ganidi).
@https//Info86News.com










