ATR/BPN Hadirkan Layanan Transparan, Warga Kini Urus Tanah Sendiri

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Transparansi proses, kemudahan akses informasi, dan kejelasan tahapan layanan menjadi faktor yang mendorong masyarakat semakin percaya mengurus sendiri kebutuhan pertanahan tanpa harus bergantung pada perantara.

Perubahan tersebut dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Bagi Sutrisno, pengalaman mengurus langsung dokumen pertanahan memberikan kesan berbeda dibandingkan yang pernah ia alami beberapa tahun silam. Menurutnya, proses layanan saat ini jauh lebih terbuka dan mudah dipahami masyarakat.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Keputusan untuk mengurus sendiri peningkatan hak atas tanah diambil setelah dirinya mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemohon tanpa harus menggunakan jasa notaris.

Selain lebih sederhana, biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih terjangkau.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris.

Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.

Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berlangsung secara bertahap. Tahapan tersebut dimulai dari pengukuran ulang bidang tanah sebelum memasuki proses administrasi lanjutan hingga penerbitan sertipikat hak milik.

Meski harus beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, Sutrisno menilai seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka oleh petugas sehingga memudahkan dirinya memahami setiap tahapan yang harus dipenuhi.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” ceritanya.

Pengalaman tersebut menjadi kontras dengan kondisi yang pernah ia alami sekitar 15 tahun lalu. Pada masa itu, menurutnya, proses pelayanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.
Sutrisno bahkan pernah mempercayakan pengurusan sertipikat kepada pihak lain.

Namun, proses tersebut tidak kunjung selesai hingga memakan waktu sekitar satu tahun. Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan.

Keraguan tersebut akhirnya sirna setelah ia datang langsung ke Kantor Pertanahan dan merasakan perubahan pelayanan yang dinilainya lebih terbuka serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan kepemilikan aset masyarakat.

Pengalaman Sutrisno menjadi salah satu gambaran bagaimana transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN perlahan mengubah persepsi masyarakat.

Dari yang sebelumnya identik dengan proses panjang dan rumit, kini layanan pertanahan semakin terbuka, transparan, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa perantara.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *