Gagalkan Penyelundupan 151.000 Benih Lobster di Kepulauan Riau

banner 468x60

Jakarta,Info86news – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan langkah tegas untuk memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter, terungkap rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat yang dikenal sebagai “kapal hantu.” Lobster-lobster tersebut dikemas di Jambi pada 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari Karimun hingga Bintan, daerah yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan, meskipun tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Mereka segera dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis, sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar, serta satu unit kapal cepat bermesin 200 PK dan satu unit telepon genggam.

Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

-SL: Operator mesin kapal
-DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
-SY: Kapten kapal
-JN: Operator mesin kapal

Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini, fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi, dengan total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster, yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp72 miliar.

“Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.(Zai)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *