PASAMAN BARAT, info86news.com Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengeluarkan peringatan tegas dan imbauan serius kepada seluruh masyarakat untuk sepenuhnya menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin mengancam lingkungan, kesehatan, dan keselamatan bersama.
Dengan tegas Kapolres menegaskan: “Jangan bakar hutan dan lahan — demi kita, demi anak cucu kita, demi masa depan yang lebih baik.”
LIMA LARANGAN TEGAS CEGAH KARHUTLA
Seluruh warga diminta patuh dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi memicu api:
Dilarang membakar hutan dan lahan untuk segala keperluan
Dilarang membuang puntung rokok sembarangan
Dilarang membakar sampah serta membuka lahan dengan cara dibakar
Hindari segala kegiatan yang dapat menimbulkan api di area hutan dan lahan kering
Tingkatkan kepedulian dan partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian alam
KARHUTLA TINDAK PIDANA, ANCAMAN HUKUMAN BERAT
Pembakaran hutan dan lahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelakunya diancam sanksi pidana:
Pasal 78 Ayat (3) — Sengaja membakar: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar
Pasal 78 Ayat (4) — Kelalaian memicu kebakaran: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar
Kebakaran hutan dan lahan merusak lingkungan, mengancam kesehatan, dan merugikan seluruh masyarakat. Alam yang rusak tidak bisa dikembalikan dalam semalam — kerugiannya ditanggung kita semua.
LAPORKAN SEGERA, JANGAN DITUNDA!
Jika melihat api atau asap di hutan dan lahan, segera lapor tanpa menunggu:
– Call Center Polri: 110 (bebas pulsa)
– Polres Pasaman Barat: 088271300033
– pasamanbarat.sumbar.polri.go.id
Mari jaga alam, jaga kehidupan! Cegah Karhutla demi Pasaman Barat yang Hijau, Aman, dan Sehat.
( Abdi Novirta, Sumber Humas Polres Pasaman Barat )










