Jakarta, Info86news – Sepanjang bulan Oktober hingga November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 60 kg ganja dan 392 butir ekstasi.
Pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Anggoro Winardi, S.H., M.H., ini berhasil mengamankan empat tersangka dari tiga kasus berbeda. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapan peredaran gelap narkoba selama dua bulan.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap jaringan narkoba internasional,” ujar AKBP Panjiyoga saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 3 Desember 2024.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi. Kapolres menekankan komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba dan memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.
“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.(Zai)










