Satpol PP Halsel Tutup Penginapan Pelangi, Amankan Tiga Remaja Sedang Konsumsi
Miras.Halmahera Selatan.Info86News.com. 15/09/2024
Halsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menutup Penginapan Pelangi yang terletak di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penutupan ini dilakukan setelah petugas menemukan tiga remaja yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di dalam kamar penginapan.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, menyatakan bahwa penutupan penginapan tersebut merupakan bagian dari razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Halsel.
Penginapan Pelangi telah diberi peringatan sebelumnya, namun tetap ditemukan pelanggaran serupa.
“Penginapan Pelangi ini sudah ditutup untuk kedua kalinya. Kami telah memberikan surat peringatan penutupan sementara selama tujuh hari. Jika razia berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama, Dinas PTSP akan mencabut izin usaha penginapan ini secara permanen,” tegas Irvan.
Dalam razia kali ini, petugas Satpol PP menemukan tiga remaja yang bukan pasangan suami istri (pasutri) sah, namun kedapatan berada di dalam kamar penginapan dan tengah mengonsumsi minuman keras.
Ketiganya langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penutupan penginapan ini dilakukan karena saat razia, kami mendapati ada tiga orang yang bukan pasangan suami istri sah sedang minum minuman keras di dalam kamar. Mereka langsung kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan dibuatkan surat pernyataan,” jelas Irvan.
Ketiga remaja yang diamankan adalah LB (21), seorang pria asal Desa Lele, IK (20), seorang perempuan dari Tuwokona, dan AK (23), seorang perempuan yang berasal dari Tidore.
Setelah diperiksa, ketiganya diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,”tutup Irvan.
Investigasi/Lipsol.(b.r.tan)
Penulis awak media(bpk bahri rajak)
@https//info86news.com