PERNYATAAN PEMERHATI ANTI-KORUPSI SULAWESI UTARA ALFA W.T. KAUNANG ASET HASIL KORUPSI WAJIB DIKEMBALIKAN KEPADA NEGARA, PROSES PIDANA HARUS TETAP BERJALAN
( SULAWESI UTARA ) — Info86News.com – Kamis,03/09/2026/- Pemerhati Anti-Korupsi Sulawesi Utara, Alfa W.T. Kaunang, menyampaikan bahwa seluruh aset dan keuangan negara yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengembalian aset atau kerugian keuangan negara tidak serta-merta berarti bahwa proses hukum atas perbuatan pidananya menjadi selesai. Pertanggungjawaban pidana tetap harus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Aset dan keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara. Namun, pengembalian tersebut bukan berarti perbuatan pidananya kemudian dianggap selesai. Proses hukum harus tetap ditegakkan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan diproses sampai tuntas melalui mekanisme peradilan,” tegas Alfa W.T. Kaunang.»
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus mencakup dua aspek penting, yaitu pemulihan aset atau kerugian negara dan penegakan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Alfa W.T. Kaunang mengajak seluruh insan pers, LSM/Ormas, serta masyarakat untuk mendukung upaya negara memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
RUU PERAMPASAN ASET PERLU SEGERA DISELESAIKAN
Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan disahkan oleh DPR RI melalui proses pembentukan undang-undang yang berlaku.
Setelah disahkan, pemerintah bersama seluruh jajaran dan lembaga yang berwenang harus melaksanakan undang-undang tersebut secara konsisten, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta hak-hak setiap pihak.
Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, mengamankan, memulihkan, dan merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana, sesuai mekanisme hukum.
DASAR HUKUM TERKAIT
Pernyataan ini antara lain dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan hukum yang sudah berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai dasar mengenai proses hukum pidana dan pemeriksaan perkara melalui mekanisme peradilan.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang memperkuat komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang antara lain berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai salah satu pedoman dalam perkara tindak pidana korupsi.
Alfa W.T. Kaunang menekankan bahwa seluruh perangkat hukum tersebut harus digunakan secara tepat sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Kita ingin aset negara kembali kepada negara, tetapi pada saat yang sama supremasi hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai pengembalian aset dimaknai sebagai penghapusan tindak pidana. Setiap perkara harus diproses berdasarkan hukum, dibuktikan melalui proses peradilan, dan diputuskan oleh pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal pemberantasan korupsi secara kritis, objektif, damai, dan berdasarkan data serta ketentuan hukum, sehingga upaya penyelamatan keuangan negara tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum.
#BY NARASI REDAKSI ( WILY ZERUL KAUNANG)
@Https// INFO86NEWS,com










