Wamen ATR/BPN Dorong Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera melaporkan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan tingkat lanjut pembahasan Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang digelar secara daring, Jumat (13/3/2026).

“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini merupakan bukti upaya kita serius dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog sisanya, harus kita turunkan dan selesaikan secara progresif jelang akhir Maret 2026 ini,” ujar Ossy Dermawan.

Dalam arahannya, Wamen ATR/BPN menyoroti sejumlah layanan pertanahan yang menjadi fokus percepatan penyelesaian berkas. Saat ini sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa layanan utama di Kementerian ATR/BPN.

Layanan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM perorangan, peralihan hak dan jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum.

“Data dari Pusdatin sudah meng-cluster titik-titik layanan yang harus kita selesaikan. Kalau kita fokuskan utamanya pada tiga besar layanan seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah dan pendaftaran tanah pertama kali, harapannya kita bisa fokus dan turunkan secara signifikan backlog yang ada,” kata Ossy.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta jajaran Kanwil BPN dan Kantah memberi perhatian khusus terhadap penanganan PDDM serta penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Ia menekankan pentingnya memastikan kesesuaian data antara basis data Kementerian ATR/BPN melalui sistem GeoKKP dengan dokumen fisik layanan di lapangan.

“Kalau misal di GeoKKP sudah diserahkan (sertipikat/produk layanan pertanahan) kepada masyarakat, tapi fisiknya ternyata masih di tangan kita, tentu dalam konteks layanan itu belum clear ya, itu masuk ke dalam catatan saya terkait PDDM,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Pertemuan daring tersebut juga menjadi forum diskusi untuk membahas tantangan sekaligus mencari solusi dalam penanganan berkas layanan pertanahan agar penyelesaiannya dapat sesuai target.

Dalam sesi pembahasan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi turut menyampaikan arahan terkait percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *