http://info86news.com | Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan empat pesan strategis kepada jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis (12/3/2026).
Webinar tersebut diikuti oleh jajaran Tata Usaha di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia melalui platform Zoom dan siaran langsung YouTube.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi organisasi dan tata kerja yang telah ditetapkan.
“Saya ingin pertegas, yang pertama tolong pelajari secara mendalam terkait peraturan ini, baik rekan-rekan yang di pusat maupun di daerah karena ini terkait dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” kata Dalu Agung Darmawan.
Penyesuaian tugas dan fungsi
Selain memahami regulasi, ia juga meminta setiap unit kerja menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi akan membantu setiap unit kerja menjalankan peran secara tepat dalam mendukung kinerja organisasi.
Pentingnya koordinasi antar unit
Pesan ketiga yang ditekankan Sekjen ATR/BPN adalah pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antar unit kerja di lingkungan kementerian.
Ia mengakui bahwa koordinasi sering kali mudah disampaikan, tetapi tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan.
“Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan, bahkan di antara satu unit kerja kadang juga susah. Melalui forum ini saya ingin rekan-rekan sekalian memahami peraturan ini bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” ujarnya.
Tingkatkan kualitas layanan pertanahan
Pada kesempatan tersebut, peserta juga diingatkan mengenai peran Sekretariat Jenderal yang tidak hanya sebatas menyediakan perangkat administratif, tetapi juga memastikan dukungan terhadap kebutuhan unit kerja pelayanan.
Karena itu, forum koordinasi dinilai penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi secara keseluruhan.
Sebagai penutup, Dalu Agung Darmawan meminta seluruh jajaran menjadikan regulasi organisasi dan tata kerja sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” katanya.
Webinar sosialisasi tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima, yang memaparkan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025.(rls:tomy/jk)










