Padang Lawas Utara, Info86News.com Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara, Tim Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar dengan pelanggaran aturan.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, (14/5/2026) malam, di Jalan Lintas Langgapayung–Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Operasi dipimpin langsung oleh Ipda Ansor Harahap dan dipantau langsung oleh Kasatreskrim Polres Tapsel, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H.
Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portiba, Padang Lawas Utara, yang diduga menjadi pengemudi kendaraan tersebut. Pengecekan fisik dan pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa di atas bak mobil tersebut terpasang tangki cadangan yang berisi sekitar 900 liter solar bersubsidi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang disimpan di dalam tangki tambahan di atas bak kendaraan,” jelas IPTU B.D. Sitorus.
Selanjutnya, pengemudi, kendaraan, serta seluruh barang bukti berupa BBM subsidi tersebut dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
IPTU B.D. Sitorus menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada temuan di lapangan. Penyidik akan melakukan penggalian informasi secara menyeluruh untuk menelusuri asal-usul BBM, tujuan distribusi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Semua fakta dan keterangan akan ditelusuri secara tuntas berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Kami akan memeriksa pengemudi, pihak pengelola SPBU terkait, serta berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran data dan kekuatan pembuktian, pihak penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap volume BBM yang diamankan. Selain itu, pemeriksaan bersama ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga akan dilakukan agar konstruksi perkara menjadi lebih kuat dan sah menurut hukum.
Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Tapanuli Selatan terus menjaga komitmen tegas dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap aturan distribusi serta penggunaan BBM bersubsidi. Ia menekankan bahwa BBM subsidi harus digunakan sesuai peruntukannya agar manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Setiap informasi dan temuan fakta akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tidak hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan yang merugikan kepentingan umum,” tegasnya.
“BBM subsidi adalah aset negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan pelanggarannya harus dilakukan secara terus-menerus dan melibatkan semua pihak,” pungkasnya.
Perkara ini diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ( Abdi Novirta )










