TAMBANG EMAS ILEGAL (PETI) DI SUMBAR: SURGA BAGI MAFIA, NERAKA BAGI RAKYAT

banner 468x60

Padang, Info86News.Com Siaran Pers WALHI Sumatera Barat

Salam Adil dan Lestari

WALHI Sumatera Barat menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya sembilan orang dan sejumlah lainnya yang luka-luka akibat longsor tambang emas ilegal di Nagari Guguak, Kabupaten Sijunjung, pada 14 Mei 2026. Kami turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga yang kehilangan anggota keluarga—baik anak, saudara, suami, maupun ayah—dalam tragedi yang menyedihkan ini.

Kejadian di Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ia menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan hidup dari bahaya praktik pertambangan ilegal yang menghancurkan segala sesuatu di jalurnya. Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah hanya tampak menonton tragedi demi tragedi terjadi, seolah-olah masyarakat disiapkan sebagai korban selanjutnya.

Berdasarkan catatan WALHI Sumatera Barat, sejak tahun 2012 hingga Mei 2026, sedikitnya 48 orang telah meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Jumlah ini merupakan data yang dapat dilacak secara publik, padahal kenyataannya korban yang berjatuhan jauh lebih banyak karena banyak kejadian yang ditutup-tutupi dan tidak diungkap ke permukaan.

Sementara itu, aktivitas tambang ilegal terus beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat berukuran besar. Kerusakan tidak hanya terjadi pada lahan, tetapi juga merusak kawasan hutan lindung dan mencemari sungai-sungai utama yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Di antaranya adalah aliran Sungai Batang Hari, Batahan, Pasaman, Indragiri, hingga Kampar yang kini kondisinya rusak parah dan sulit dipulihkan.

“Sedikitnya 48 orang telah meninggal akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga 2026. Jumlah korban yang terus bertambah ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tugas melindungi warganya serta menjaga kelestarian lingkungan. Tambang ilegal tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa, karena di balik berjalannya aktivitas ini terdapat jaringan mafia yang terus dibiarkan beroperasi dan menikmati keuntungan besar di atas penderitaan serta nyawa rakyat,” tegas Tommy Adam, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat.

Tragedi ini merupakan bentuk pembunuhan ekologis yang terjadi secara perlahan dan berkelanjutan. Pemerintah daerah sering kali berdalih bahwa pertambangan adalah mata pencaharian masyarakat setempat, namun kenyataannya aktivitas yang berlangsung adalah bisnis skala besar. Alat berat yang digunakan memiliki bobot hingga 20 ton dengan biaya operasional ratusan juta rupiah per tahun. Ini bukan aktivitas warga kecil, melainkan bisnis yang digerakkan oleh pemodal kuat dan diduga dilindungi oleh oknum aparat. Bahkan kasus penembakan antaroknum kepolisian di Kabupaten Solok Selatan menjadi bukti nyata bahwa keterlibatan dan pembelaan oknum kepolisian terhadap jaringan ini sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah. Hingga saat ini, lebih dari 10.000 hektar kawasan hutan lindung di wilayah DAS Batang Hari telah rusak dan terbuka akibat aktivitas tambang ilegal, sebagian besar dibiarkan menganga tanpa upaya reklamasi sama sekali. Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas ini menggunakan merkuri—bahan kimia berbahaya yang sudah dilarang penggunaannya melalui Konvensi Minamata. Hasil penelitian dari Universitas Andalas bahkan menemukan kadar merkuri di Sungai Batang Hari mencapai 5,198 mg/liter, yang jauh melampaui baku mutu air aman untuk konsumsi sebesar hanya 0,001 mg/liter.

WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, para bupati/wali kota, serta seluruh aparat penegak hukum harus memikul tanggung jawab penuh atas berulangnya tragedi dan kerusakan yang terjadi. Selama ini, tindakan penertiban yang dilakukan hanyalah bersifat seremonial, tidak menyentuh akar masalah, serta gagal menjerat pelaku utama—mulai dari pemodal besar, pemilik alat berat, penadah emas, hingga jaringan mafia yang mengendalikan seluruh rantai aktivitas ilegal tersebut.

Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, maka pada hakikatnya pemerintah sedang menyiapkan kuburan massal bagi rakyatnya sendiri.

Atas dasar hal tersebut, WALHI Sumatera Barat mendesak:

1. Gubernur Sumatera Barat, bersama seluruh bupati dan wali kota, serta seluruh aparat penegak hukum melakukan pertaubatan ekologis. Meminta pengampunan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas pembiaran yang telah dilakukan, serta meminta maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.
2. Penegak hukum melakukan penutupan total terhadap seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di seluruh wilayah Sumatera Barat.
3. Melakukan penindakan hukum tegas dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga aparat yang terlibat dalam pembelaan dan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
4. Melaksanakan upaya pemulihan dan pemulihan kembali kawasan hutan lindung serta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal, demi memulihkan keseimbangan lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat.

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Tambang Emas Ilegal, Hulu DAS Batang Hari, Krisis Ekologis, Mafia Tambang Ilegal, Pencemaran Merkuri

( Redaksi Info86News.Com Sumber WALHI Sumatera Barat )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *